Pengadilan Negeri Dumai vonis pemalsu surat tanah tujuh bulan penjara

id Kejaksaan Dumai

Pengadilan Negeri Dumai vonis pemalsu surat tanah tujuh bulan penjara

Suasana persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di PN Dumai.

Dumai (ANTARA) - Terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Sudirman Inong Fitriani dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai. Jumat (1/8) kemarin.

Dalam sidang putusan perkara pemalsuan surat tanah atas pelaporan Toton Sumali ini, JPU Kejari Dumai terdiri dari Andi Sinaga SH, MH dan Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim berpendapat bahwa dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam arsip di kelurahan maupun dalam Warkah Tanah pada kantor pertanahan, baik dari sisi formil atau materil, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meski hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.

Ditambahkan Hakim, apalagi secara faktual klaim terdakwa sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran oleh Juru Ukur BPN Dumai yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh Terdakwa dan dari hasil pengukuran tersebut jelas.

Pantauan wartawan, setelah mendengar vonis dibacakan Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, Terdakwa Inong terlihat tertunduk lesu di kursi pesakitan dan sempat pecah tangis begitu keluar dari ruang persidangan karena disambut haru oleh keluarga.

Usai membacakan putusan, Hakim selanjutnya menanyakan kepada Terdakwa Inong didampingi Penasehat Hukum Johanda Putra dan Jaksa Penuntut Umum apakah menerima atau banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono diwakili Kepala Seksi Intel Carles Apriyanto menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan dakwaan karena seluruh analisis yuridis di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

"Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan sikap pikir pikir," kata Carles Apriyanto didampingi Kasi Pidum Hendar Nasution dalam keterangan pers, Sabtu. 2

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.