Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW.
"Kita akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin.
Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Heru mengatakan penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga melakukan pemerkosaan.
Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang mahasiswi RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berita Lainnya
Casemiro sulit tidur karena pikirkan penampilan MU musim ini
09 April 2024 9:41 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy sebt sulit pastikan ASN bisa 100 persen netral saat Pemilu
18 December 2023 15:00 WIB
Menlu Retno Marsudi ungkap pemerintah sulit kontak tiga WNI di Gaza
22 November 2023 12:12 WIB
Filipina akui konflik di Myanmar sulit diatasi ASEAN
20 November 2023 17:03 WIB
Marquez ungkapkan tinggalkan Honda adalah keputusan sulit
13 October 2023 10:05 WIB
Inflasi dilaporkan terus melonjak di Jerman, warga sulit penuhi kebutuhan hidup
11 October 2023 11:14 WIB
437 desa di Riau masih kesulitan jaringan
24 August 2023 18:08 WIB
Konsultan: Harga tanah di Jakarta sulit turun meski ibu kota pindah ke IKN
20 July 2023 14:56 WIB