BNP2TKI Gerebek Penampungan TKI Di Ciputat

id bnp2tki gerebek, penampungan tki, di ciputat

BNP2TKI Gerebek Penampungan TKI Di Ciputat

Jakarta, (Antarariau.com) - Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggerebek tempat penampungan TKI di Jalan Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Asrama dan Balai Latihan Kerja (BLK) tempat 10 perusahaan menampung calon tenaga kerja itu dinilai menyalahi aturan karena menampung 303 calon tenaga kerja padahal seharusnya BLK hanya boleh menampung 60 calon TKI.

Para calon TKI yang sebagian besar Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa tidur di selasar, kebanyakan tidak memiliki identitas lengkap, dan ada yang masih di bawah umur.

Saat menginspeksi Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur mengatakan izin perusahaan yang memiliki BLK itu sudah dicabut.

"Inisialnya adalah PT KSP," katanya.

Gatot melihat ada indikasi perdagangan manusia dalam operasi perusahaan pemilik BLK tersebut.

BNP2TKI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Gatot mengatakan BNP2TKI akan membantu para TKI yang tidak memiliki dokumen lengkap, menyertakan mereka dalam uji kompetensi dan memberangkatkan mereka ke negara tujuan.

Sementara calon-calon TKI yang masih di bawah umur, akan dipulangkan ke daerah asal oleh BNP2TKI.

Informasi Masyarakat

Direktur Pengamanan BNP2TKI Brigjen Pol Bambang Purwanto mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penampungan TKI ilegal itu.

Kemudian dia meminta bawahannya untuk menyelidiki. Selanjutnya, Bambang mendatangi BLK itu.

"Saya dari jam tiga pagi di sini. Semalam, jumlah calon TKI nya hanya 290. Tadi pagi, datang lagi 13 orang lagi," kata Bambang.

Pemilik BLK itu tidak berada di tempat. Menurut Bambang, pemiliknya sakit.

Bambang menambahkan BNP2TKI akan bekerja sama dengan Kepolisian Sektor setempat untuk menangani kasus itu. Sebanyak 10 perusahaan yang menaruh calon TKI di BLK PT KSP akan diperiksa.

Perusahaan itu antara lain bisa dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan TKI dengan ancaman pidana satu hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 milyar.