Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan, melalui dukungan terhadap kegiatan pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, saat menerima audiensi Satgas PKH di Wisma Daerah Bengkalis, Senin (16/6).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kasmarni didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Audiensi tersebut membahas langkah-langkah strategis penertiban kawasan hutan serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Bupati menegaskan bahwa pelestarian kawasan hutan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan merupakan tugas bersama, terutama antara pemerintah daerah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Satgas PKH. Ia meminta semua pihak menanggapi temuan lapangan dengan serius.
“Kami minta masyarakat tidak membuka lahan baru atau melakukan aktivitas yang belum memiliki legalitas jelas. Lanjutkan saja kegiatan yang sudah berjalan dengan izin resmi. Jangan mudah terprovokasi untuk memulai sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum,” tegas Bupati Kasmarni.
Ia juga menyampaikan hasil diskusinya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dasar hukum penetapan kawasan hutan. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan hutan yang lebih lama (tua) tetap menjadi acuan yang sah dan wajib dijadikan pegangan oleh semua pihak.
Terkait keberadaan fasilitas sosial atau pendidikan dalam kawasan hutan, Bupati menjelaskan bahwa lokasi tersebut memungkinkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan apabila sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah melalui pendataan resmi dari pihak berwenang.
Bupati juga menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pemasangan plang kawasan hutan agar tidak menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar tidak menciptakan aktivitas baru yang dapat menarik masuknya pihak luar, yang justru bisa memicu konflik. Bila terjadi perselisihan lahan, masyarakat diminta tetap menjaga status quo sambil menunggu keputusan hukum yang sah.
Menutup arahannya, Bupati Kasmarni meminta para camat dan kepala desa untuk aktif memantau situasi di wilayahnya masing-masing serta segera melaporkan jika terdapat indikasi gerakan yang dapat menimbulkan gesekan sosial. “Jangan diam. Jika ada gejolak, segera laporkan. Tugas kita menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.