Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengajak pelaku usaha swasta untuk membuka Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah timur Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah memiliki banyak program di wilayah timur yang bisa menjadi potensi bagi swasta, seperti food estate dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di Papua. Pemerintah juga akan melengkapi fasilitas pendukung lainnya.
“Ada dua sisi, bisa jadi PLB di timur itu dibangun pelaku usaha wilayah barat dan tengah atau pelaku usaha timur membangun investasi di wilayah mereka sendiri. Tentunya dua konstituen ini bisa kami mainkan untuk promosi mereka,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Seiring dengan itu, pemerintah juga akan menggalakkan sosialisasi kepada pelaku usaha lokal untuk melakukan investasi dan pembangunan di wilayah tempat mereka berada.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan pemerintah juga akan membuat kebijakan yang lebih afirmatif untuk pembangunan PLB di wilayah timur Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan berbagai fasilitas bagi perusahaan yang terlibat di PLB.
Salah satunya fasilitas fiskal, di mana pelaku usaha bisa mendapat penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
Menurut Askolani, barang di PLB tidak akan dikenakan bea masuk sebelum keluar dari wilayah PLB. Tetapi, ketika barang beredar dan diperjualbelikan di domestik, maka barang terkait akan dikenakan seluruh kewajiban kepabeanan dan pajak.
Fasilitas lain yaitu barang pelaku usaha dapat ditimbun selama tiga tahun dengan mendapatkan fasilitas. Mereka juga bisa menimbun barang impor, ekspor, dan transhipment dengan penangguhan ketentuan pembatasan.
Pengusaha juga mendapatkan fasilitas terkait pengawasan mandiri, status kepemilikan barang, kegiatan sederhana, fleksibilitas pengeluaran, hingga penyelesaian impor sementara.
Berdasarkan catatan Kemenkeu, PLB berdampak pada efisiensi, di mana biaya impor bisa ditekan hingga 75,68 persen dan efisiensi waktu hingga 81,58 persen, sebagaimana hasil survei pada 2023.
Kemudian, nilai ekspor barang melalui/dari PLB juga menunjukkan tren peningkatan. Pada kuartal I-2025, misalnya, nilai bea keluar dan devisa meningkat masing-masing sebesar 188,8 persen dan 17,48 persen dibandingkan kuartal I-2024.