Jakarta (ANTARA) - International Union of Muslim Scholars atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional mengeluarkan Fatwa Jihad Membela Gaza pada 4 April 2025 yang berisi 10 poin.
"Fatwa ini, secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang sedang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka, maka wajib dibantu. Bukan teroris yang harus dimusnahkan, seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya," kata Aqsa Working Group (AWG) dalam satu pernyataan yang diterima pada Selasa (8/4).
AWG berpendapat bahwa fatwa itu haruslah dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kezaliman melampaui batas dan terang-terangan yang sedang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap bangsa Palestina terutama di Jalur Gaza.
Untuk itu, AWG menyampaikan apresiasi, dukungan, dan siap melaksanakan fatwa jihad tersebut sesuai kemampuan, semaksimal mungkin karena jihad tersebut membela bangsa Palestina dan Masjid Al Aqsa sehingga memiliki semua alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu agama, kemanusiaan, hukum internasional, dan konstitusi.
Selain itu, AWG menyerukan agar negara-negara Arab mentaati fatwa tersebut dengan melaksanakan poin-poin fatwa bersama-sama karena berjuang bersama lebih dekat kepada kemenangan.
AWG juga menuntut Amerika Serikat bertanggung jawab dan ikut diadili atas perannya menjadi kolaborator kejahatan genosida di Gaza.
Kelompok itu meminta masyarakat internasional melakukan aksi Global March to Gaza sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan dan keadilan serta perlawanan terhadap zionis Israel dan para pendukungnya.
Adapun 10 poin fatwa jihad yang dikeluarkan adalah sebagai berikut,
1. Jihad, angkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu.
2. Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi.
3. Negara-negara Arab dapat menerapkan embargo dan pengepungan zionis di darat, laut dan udara serta
4. Menutup jalur darat, Laut dan udara serta mengendalikan wilayah udara oleh negara-negara Arab.
5. Menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum bagi para pejuang agama adalah kewajiban yang tidak bisa dilalaikan.
6. Normalisasi dengan entitas Zionis dilarang.
7. Memasok minyak, gas dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis, dilarang.
8. Perjanjian damai negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali.
9. Membuka perbatasan secepatnya.
10. Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.