RTRW Tidak Bebaskan Riau Dari Kebakaran Hutan

id , rtrw tidak, bebaskan riau, dari kebakaran hutan

  RTRW Tidak Bebaskan Riau Dari Kebakaran Hutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak akan membebaskan daerah ini dari kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, demikian pengamat lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri.

"RTRW hanya sebagai dokumen pemetaan kawasan yang harus didampingi dengan fungsi pengawasan yang tegas," kata Ariful Amri kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya pada Sabtu (9/8) Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah menyerahkan RTRW Riau untuk dilakukan perbaikan.

Gubernur Riau Annas Maamun mengatakan, disahkannya RTRW Riau itu akan berdampak pada perbaikan pembangunan termasuk dalam pengelolaan kawasan hutan yang selama ini banyak dikuasai oleh perusahaan asing seperti Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP).

Menhut juga mengingatkan kepada kepala daerah terutama bupati khusus di Riau, untuk tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin perusahaan dalam mengelola kawasan hutan milik negara.

"Ada beberapa yang sudah habis masa HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan lain-lain, maka utamakan dengan kita berikan pada masyarakat di Riau," katanya.

Menurut dia, penduduk di Riau terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan dalam mengelola suatu kawasan hutan milik negara dengan tujuan agar perekonomian masyarakat setempat bisa lebih sejatera.

"Masyarakat adat berhak mengelola kawasan hutan. Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik negara. Kenapa lembaga adat tidak boleh," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya lebih mengutamakan secara khusus di provinsi yang memiliki jumlah penduduk sekitar enam juta jiwa tersebut dalam mengelola kawasan-kawasan hutan adalah masyarakat sekitar dan masyarkat adat.

Berdasarkan pengakuannya selama menjadi menteri kehutanan sekitar lima tahun, sudah lebih dari 200 ribu hektare luas kawasan hutan di Riau diberikan izin dalam mengelola hutan yang masing-masing 60 tahun dan 90 tahun.

Menurut dia, itu sangat merugikan daerah dan masyarakat sehingga harus kembali "dirampas" demi peningkatan ekonomi rakyat.

Kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sejak belasan tahun silam bahkan kerap terjadi di kawasan-kawasan milik perusahaan.

Bahkan dengan kekuatan materi, menurut informasi, banyak perusahaan pemilik izin penguasaan hutan juga kerap menyalahkan masyarakat dalam kasus dugaan pembakaran lahan.

Namun demikian, menurut pengamat, disahkannya RTRW Riau tidak akan signifikan mempengaruhi kejadian-kejadian buruk terhadap lingkungan termasuk kebakaran hutan dan lahan.

"Dinas Kehutanan masih harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi persoalan ini dengan juga menggandeng Badan Lingkungan Hidup dan kepolisian serta kejaksaan untuk menindak para pelaku pembakar hutan," katanya.

Tengku Ariful Amri mengatakan, seluruh perusahaan pengelola hutan juga harus atau wajib dalam mengawasi lahan yang dikelola agar terhindar dari kebakaran.

"Jika terbakar, maka risikonya harus dibebankan pada perusahaan pemegang izin tersebut. Terkecuali terbakar karena faktor alam, itu berbeda," katanya.

Sepanjang 2014, di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau telah terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan, mengakibatkan sedikitnya 25 ribu hektare hutan dan lahan hangus dan menghasilkan asap yang mencemari ruang udara di sebagian wilayah.

Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya telah meminta seluruh bupati dan wali kota yang daerahnya banyak terdapat titik panas agar langsung mengambil sikap antisipasi.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Riau juga telah berhasil menangkap dan menetapkan sebanyak 189 tersangka diduga melakukan kejahatan kehutanan dan membakar lahan.

Sebanyak 116 tersangka di tangkap saat melakukan aktivitas kejahatan kehutanan pada Januari hingga Maret dan sebanyak 67 lainnya ditetapkan sejak 5 April hingga 10 Juli 2014.

"Untuk jumlah tersangka kemungkinan bisa terus bertambah mengingat hingga saat ini perburuan oleh tim di lapangan masih terus dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.