Bandung, (Antarariau.com) - Ribuan Tenaga Kerja Indonesia di Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung mempertanyakan pungutan biaya "medical chek up" untuk persyaratan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Wiwin Wintasih salah seorang TKI yang hendak berangkat ke Brunei kepada wartawan di Bandung, Minggu, mengatakan, proses pembuatan KTKLN masih harus mengeluarkan biaya, untuk asuransi Rp 290.000,- sedangkan pungutan "medikal chek up" Rp120 ribu, sangat memberatkan bagi buruh migran.
Biaya pungutan untuk "medikal chek up" Rp120 ribu setiap TKI tidak diberikan tanda terima, berbeda dengan asuransi, sehingga para buruh migran mempertanyakan hal tersebut karena di brosur gratis.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi Kantor Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Barat, Panji kepada wartawan di Bandung, menuturkan, biaya untuk "medikal chek up" dan asuransi sudah sesuai aturan, sehingga tidak terjadi pungutan.
Ia berkilah, bahwa untuk biaya cek kesehatan pihak BP3TKI Jawa Barat, hanya menyediakan tempat. Tenaga ahli dari luar, sehingga harus dibayar oleh para TKI yang ingin memperoleh KTKLN.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB