Menhut Ingatkan Bupati Tak Rekomendasikan Izin Perusahaan

id menhut, ingatkan bupati, tak rekomendasikan, izin perusahaan

 Menhut Ingatkan Bupati Tak Rekomendasikan Izin Perusahaan



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengingatkan kepada kepala daerah terutama bupati khusus di Riau, untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin perusahaan dalam mengelola kawasan hutan milik negara yang berada di provinsi tersebut.

"Ada beberapa yang sudah habis masa HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan lain-lain, maka utamakan dengan kita berikan pada masyarakat di Riau," katanya dalam sambutan peringatan HUT Provinsi Riau ke-57 di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu.

Lebih lanjut dia mengatakan, masih ada waktu sekitar satu setengah bulan atas jabatan yang diembannya sebagai menteri kehutanan dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar lima tahun lalu dan akan segera berakhir pada Oktober 2014.

Pihaknya meminta kepada para kepala daerah di Riau, cukup memberi rekomendasi atas HPH atau lain sebagainya pada Kementerian Kehutanan dengan tujuan memberikan lahan di suatu kawasan hutan kepada masyarakat setempat.

"Rekomendasi yang bupati dan gubernur diberikan dalam bentuk hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan atau hutan desa untuk lembaga adat. Supaya keadilan tercipta, sesuai yang disampaikan pak gubernur tadi," ucapnya.

Menurutnya, tidak adil kalau orang dari luar negeri datang ke Riau yang punya kebun puluhan ribu hektare luasnya atau orang luar negeri datang ke provinsi tersebut dan memiliki hutan tanaman ratusan ribu hektare.

"Sementara kita orang Melayu atau orang Riau, tidak punya lahan. Agar apa yang dicita-citakan masyarakat di Riau seperti yang dikatakan pak gubernur tadi, memiliki akses lahan dan mereka hidup lebih maju dan sejahtera bisa tercapai," ujarnya.

Kebijakan ini diambil, setelah terbakarnya hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil seluas 2.398 hektare dari total kebakaran hutan dan lahan di Riau 21.914 hektare yang terjadi pada awal tahun 2014 berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Seperti diketahui atas inisiatif perusahaan Sinar Mas Group, kawasan konservasi alam Giam Siak Kecil-Bukit Batu ditetapkan menjadi cagar biosfer oleh UNESCO pada 2009 dan tercatat Asia Pulp and Paper mendukung penuh reservasi di kawasan hutan seluas 178.000 hektare tersebut.

Pihak Kemenhut mengetahui akses bebas yang berada di cagar biosfer yang menjadi pintu kawasan konservasi dunia karena bekas lahan konsesi perusahaan pemegang izin HPH yakni PT Multi Eka Jaya seluas 15.000 hektare dan PT Dexter Timber Perkasa seluas 31.000 hektare.

Gubenur Riau Annas Maamun pekan ini menyatakan dua pemegang izin hak pengusahaan hutan tersebut sebagai akses bebas masuk ke kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, akan diberikan pada masyarakat setempat untuk mengelolanya.

"Sekarang dua HPH di cagar biosfer tidak akan saya perpanjang. Saya bahagia mendengar keterangan menhut bahwa berikan kepada rakyat dan itu yang paling cocok. Jangan lagi kepada perusahaan kita berikan, melainkan pada masyarakat," katanya.