Kampar (ANTARA) -
Dua advokat, Juswari Umar Said dan Emil Salim, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada 3 Februari 2025. Permohonan ini berkaitan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan yang melibatkan pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek di Kampar.
“Perkara itu dihentikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kampar melalui Kasat Reskrim melalui surat Nomor : B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama terlapor Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dkk pada 10 Januari 2022,” terang Juswari Umar Saidkepada Antara di Kampar, Riau, Selasa.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan uang koperasi sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada donatur untuk utang tanah ulayat. Namun, setelah dikonfirmasi, dana tersebut tidak sampai kepada para donatur. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat pada Desember 2020, namun penyidikan dihentikan oleh Polres Kampar pada Januari 2022.
Juswari dan Emil yang mewakili masyarakat Desa Senama Nenek, merasa keputusan penghentian tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan dokumen kwitansi yang mendukung tuduhan penggelapan. Mereka meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan dilanjutkannya penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu,dihubungi secara terpisah, Kapolres Kampar Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.