Pekanbaru (ANTARA) - Ninik mamak Desa Senama Nenek, Datuk Manto, mengkritik rapat yang digelar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar pada 5 Februari 2025. Menurutnya, rapat tersebut menyalahi aturan karena masih melibatkan pengurus Koperasi KNES yang masa jabatannya sudah berakhir sejak 26 Juni 2024.
"Kami ditipu! MoU KNES dengan PTPN V juga sudah berakhir 27 Desember 2024. Tapi yang diundang masih mengatasnamakan pengurus lama. Ini ilegal!" tegasnya.
Ia menilai, seharusnya Dinas Koperasi mengundang para pemilik lahan, bukan pengurus KNES yang sudah tidak sah. Dalam rapat itu, ia hanya menandatangani daftar hadir dan mengutarakan keberatannya sebelum akhirnya diusir keluar.
Datuk Manto juga menyoroti SK Bupati 2020 yang menyebut 1.385 hektar lahan masuk dalam KNES, namun tanpa kejelasan masa berlaku. Ia menuding ada ketidakterbukaan dalam kepengurusan KNES, yang menyebabkan jumlah anggota di akta (714 orang) tidak sesuai dengan jumlah pemilik lahan.
Menurutnya, pengelolaan lahan oleh KNES dengan CV. Elsa tanpa persetujuan pemilik lahan merupakan pelanggaran. “Ini bisa dianggap pencurian lahan!” katanya.
Sementara itu, Dinas Koperasi melalui Kabid Koperasi Indrawati Idris menjelaskan bahwa rapat itu bertujuan agar KNES segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). "Kami sudah memberi teguran agar RAT segera dilaksanakan. Karena belum ada kepengurusan baru, maka yang diundang tetap pengurus lama," jelasnya.
Namun, Datuk Manto tetap menegaskan bahwa panitia RAT yang dibentuk tanpa melibatkan pemilik lahan tidak sah. "Koperasi itu hanya wadah, bukan pemilik lahan. Pengurus lama tidak berhak membuat keputusan lagi!" pungkasnya.