Kampar (ANTARA) - Sidang pra peradilan terhadap tergugat Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kajari Kampar yang dilakukan oleh dua advokat Juswari Umar Said dan Emil Salim 4 Februari 2025 ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Kita sudah datang ke Pengadilan Negeri untuk memenuhi panggilan sidang, namun dikarenakan para tergugat tidak hadir, maka sidang yang semestinya digelar pada hari ini ditunda hingga Kamis (19/2/2025),” kata Juswari dan Emil selaku kuasa hukum masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek, Kamis (13/2/2025).
Juswari menjelaskan bahwa hakim yang mengadili perkara itu Hendri Sumardi (Wakil Ketua PN Bangkinang) sudah mengecek relas terhadap masing-masing instansi tergugat,kendalanya disebabkan adanya permohonan dari masing-masing tergugat ada persoalan teknis di lembaga masing-masing yang tidak bisa diabaikan.
“Kami selaku kuasa hukum dari masyarakat memaklumi kondisi itu, dan tidak keberatan sidang ditunda oleh bapak hakim,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa dua kuasa hukum ini mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/483/XII/2020/Riau/Res.Kampar pada 19 Desember 2020 dugaan penggelapan yang dilakukan Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Alwi Arifin dkk pada Januari-Desember 2020 sebesar Rp4 miliar di kantor KNES EFD 7 Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Menurutnya penghentian Penyidikan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Termohon III (Polres Kampar) dengan alasan karena bukan peristiwa pidana merupakan alasan yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan hasil gelar perkara terdahulu di Polres Kampar yang telah sampai pada kesimpulan yakni penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup (keterangan saksi para donator, bukti kwitansi dan keterangan Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek) dan telah dilakukan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan KUHAP.