Siak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Provinsi Riau menolak permohonan Praperadilan oknum ustadz ZR terhadap Kepolisian Resor Siak dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.
Hakim tunggal Tomri Sitorus, S.H., M.H. dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut, Selasa
Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Itu karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar hakim.
Dengan begitu, Z tetap ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menyikapi putusan PN Siak, Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional. Ditegaskannya juga tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulillah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka ZH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak,” ucap Faisal.
Sebelumnya ZH ditangkap Polres Siak atas tuduhan pencabulan dalam bus saat dirinya sebagai pemilik biro perjalanan. ZH lalu ajukan Pra Peradilan karena menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam penetapan tersangka berujung penahanan pada dirinya.
Berita Lainnya
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves dari penjara dengan jaminan 1 juta euro
21 March 2024 15:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Kirim onderdil jet tempur F-35 ke Israel, Belanda digugat di pengadilan
04 December 2023 14:48 WIB
Pengadilan tolak praperadilan mantan Sekda Pekanbaru terkait pengrusakan sawit
05 September 2023 16:29 WIB
Persidangan perkara di Pengadilan Dumai disepakati kembali digelar normal
28 July 2023 15:54 WIB
Mudahkan urusan masyarakat berperkara hukum, Asmar harap PN Meranti dibentuk
13 June 2023 16:18 WIB
Dua kurir 20 kg sabu dan 30.000 ekstasi asal Riau disidang di Medan
01 June 2023 16:55 WIB