PN Siak tolak praperadilan oknum ustadz pelaku pencabulan

id Pengadilan, praperadilan, ustadz, pencabulan, Siak

PN Siak tolak praperadilan oknum ustadz pelaku pencabulan

Hakim PN Siak saat memutuskan menolak permohonan pra peradilan tersangka ZH dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum ustadz tersebut. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Provinsi Riau menolak permohonan Praperadilan oknum ustadz ZR terhadap Kepolisian Resor Siak dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.

Hakim tunggal Tomri Sitorus, S.H., M.H. dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang Praperadilan tersebut, Selasa

Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. Itu karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ada kesalahan prosedural pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar hakim.

Dengan begitu, Z tetap ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi putusan PN Siak, Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak AKP Faisal menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional. Ditegaskannya juga tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Alhamdulillah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka ZH dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak,” ucap Faisal.

Sebelumnya ZH ditangkap Polres Siak atas tuduhan pencabulan dalam bus saat dirinya sebagai pemilik biro perjalanan. ZH lalu ajukan Pra Peradilan karena menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam penetapan tersangka berujung penahanan pada dirinya.