Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Huluselama tahun 2024 telah menangani sejumlah kasus kriminal, narkoba, tindak asusila dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregardi Mapolres setempat, Senin, mengatakansejumlah kasus - kasus terdata dan dapat diselesaikan atau ditangani karena kerja keras seluruh personel.
"Seperti, untuk pelanggaran lalu lintas ada sebanyak 1.939 kasus dan mendapat sanksi tilang pihak kepolisian," katanya.
Pelanggaran disebabkan pengendara tidak mentaati aturan berlalu lintas di jalan raya dengan baik dan mengabaikan himbauan taat hukum.
Pengguna jalan ada yang tidak menggunakan helm, knalpot brong, tidak menggunakan SIM dan bahkan ada yang mati pajak kendaraan.
Fahrian juga menyebutkan, pelanggaran lalu lintas diberikan sanksi berupa teguran sebanyak 8.063 kasus.
"Sedangkan, untuk kecelakaan lalu lintas mencapai 152 kasus. Pihak Polres Inhu sudah berupaya optimal mengingatkan masyarakat agar patuh aturan," ujarnya.
Selain itu, Polres Inhu juga sudah berupaya maksimal mensosialisasikan aturan hukum berlalu lintas dengan harapan pelanggaran dapat diminimalisir.
Selama 2024, ada 725 kasus kejahatan dengan penyelesaian sebanyak 475 kasus.
Untuk kasus narkotika pada tahun 2024, ada dua personel polisi diberikan sanksi pemecatan karena terlibat kasus itu.
"Pemecatan itu sebagai bukti bahwa Polres Inhu tidak pandang bulu dalam penanganan kasus dan penegakan hukum," katanya tanpa menyebut oknum polisi dimaksud.
Untuk meminimalisir, ke depan lanjut AKBP Fahrian, pihaknya akan berupaya bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam memberikan pelayanan penanganan bagi pemakai narkoba.