Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai langkah Parlemen Israel (Knesset) menerbitkan undang-undang yang melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di wilayah Israel akan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina.
"Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina," kata Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menilai hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina, mengingat UNRWA memainkan peran vital dalam membantu pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.
"Kita menyaksikan pengekangan terhadap badan internasional yang selama ini menjadi penopang bagi jutaan pengungsi Palestina untuk akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok lainnya," ucapnya.
Menurut dia, undang-undang tersebut menjadi langkah untuk semakin membatasi hak-hak pengungsi Palestina, menambah penderitaan, serta berpotensi memicu krisis kemanusiaan yang lebih besar di kawasan.
Padahal, kata dia, UNRWA telah memberikan bantuan yang krusial bagi lebih dari lima juta pengungsi Palestina di Palestina dan negara-negara tetangga.
“Pelarangan operasi UNRWA, nasib pengungsi Palestina menjadi semakin tidak menentu," ucapnya.
Dia lantas berkata, "Jika undang-undang ini mulai berlaku, akses pengungsi terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok akan semakin terbatas, yang berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi Palestina.”
Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyerukan penolakan tegas terhadap langkah Israel tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina," tuturnya.
Indonesia, lanjut dia, juga akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut.
"Indonesia melalui keanggotaannya dalam berbagai forum internasional, akan melanjutkan komitmennya dalam mendukung Palestina dan melindungi hak-hak pengungsi yang terdampak konflik," kata dia.
Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, meloloskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Senin (28/10) terkait UNRWA.
Salah satunya melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel, sementara yang lainnya melarang pejabat Israel berhubungan dengan badan bantuan tersebut.
Baca juga: 150 warga Palestina di Gaza tewas dan terluka akibat diserang Israel
Baca juga: Dalam tiga pekan, Israel telah bunuh 1.000 lebih warga Palestina
Berita Lainnya
Mendiktisaintek jajaki potensi kolaborasi dengan UC Berkeley Amerika Serikat
31 October 2024 16:51 WIB
Debat Pilkada Riau sukses tanpa gangguan listrik
31 October 2024 16:46 WIB
Kementan lakukan inventarisasi lahan sapi di Sulawesi dukung investasi Vietnam
31 October 2024 16:37 WIB
UNIFIL desak para pihak untuk patuhi Resolusi PBB 1701 de-eskalasi Lebanon
31 October 2024 16:21 WIB
Kemenparekraf tingkatkan literasi keuangan dan bisnis pelaku usaha di desa wisata
31 October 2024 16:07 WIB
Kemenkes sediakan standar gizi untuk pastikan Program Makan Bergizi Gratis
31 October 2024 15:50 WIB
Konsulat Indonesia Tawau jajaki kerja sama dengan Perpustakaan Sabah
31 October 2024 15:33 WIB
PBB desak perlindungan situs budaya setelah serangan udara Israel ke Baalbek
31 October 2024 15:10 WIB