Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian membekuk dua pengedar narkoba berinisial HS dan RP yang kedapatan memiliki 14 paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Rabu (11/9).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan keduanya berperan sebagai pemasok dan pengedar narkotika.
"Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda, namun masih dalam rangkaian kasus yang sama," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, HS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RP di wilayah Gobah, Kota Pekanbaru.
Sedangkan RP mengaku barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 201 butir pil ekstasi," uraiManang.
Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk pengusutan perkara lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bapak dan anak di Bengkalis ini jemput sabu di perbatasan Malaysia, begini nasibnya
Berita Lainnya
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru
19 November 2024 15:15 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB