Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian membekuk dua pengedar narkoba berinisial HS dan RP yang kedapatan memiliki 14 paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Rabu (11/9).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan keduanya berperan sebagai pemasok dan pengedar narkotika.
"Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda, namun masih dalam rangkaian kasus yang sama," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, HS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RP di wilayah Gobah, Kota Pekanbaru.
Sedangkan RP mengaku barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 201 butir pil ekstasi," uraiManang.
Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk pengusutan perkara lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bapak dan anak di Bengkalis ini jemput sabu di perbatasan Malaysia, begini nasibnya
Berita Lainnya
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB
Pemasok narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru dibekuk polisi di Batam
02 September 2024 14:08 WIB
Tiga pengedar narkoba di Pekanbaru dibekuk, sembunyikan barang di plafon
31 August 2024 12:26 WIB
34 kg sabu dan 10 ribu ekstasi jaringan internasional dimusnahkan polisi
29 August 2024 12:05 WIB
Empat pria simpan sabu di sepatu ditangkap di Bandara Pekanbaru
19 August 2024 11:16 WIB
Pengedar ekstasi di Pekanbaru dibekuk usai 6 bulan buron, berawal netizen DM Dirnarkoba
15 August 2024 14:11 WIB