Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar

id Narkoba di Pekanbaru,Narkoba riau, manang soebeti

Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar

Barang bukti yang diamankan polisi dari pengedar narkoba di Pekanbaru dan Kampar (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian membekuk dua pengedar narkoba berinisial HS dan RP yang kedapatan memiliki 14 paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Rabu (11/9).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Selasa, menyebutkan keduanya berperan sebagai pemasok dan pengedar narkotika.

"Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda, namun masih dalam rangkaian kasus yang sama," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, HS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RP di wilayah Gobah, Kota Pekanbaru.

Sedangkan RP mengaku barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 201 butir pil ekstasi," uraiManang.

Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk pengusutan perkara lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bapak dan anak di Bengkalis ini jemput sabu di perbatasan Malaysia, begini nasibnya