Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis.
Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca juga: Puan Maharani tak hadiri agenda paripurna putuskan RUU Pilkada
Baca juga: Sidang Kabinet Paripurna di Ibu Kota Nusantara dan sketsa kekompakan para menteri
Berita Lainnya
Pemerintah menyerap dana Rp22 triliun dari lelang tujuh seri SUN pada 17 September
17 September 2024 17:05 WIB
BRK Syariah populerkan layanan mobile banking ke dunia pendidikan bersama Pintro
17 September 2024 16:56 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat dipimpin saham sektor teknologi
17 September 2024 16:52 WIB
Merintis jalan prestasi olahraga biliar Papua Pegunungan
17 September 2024 16:42 WIB
Kakak beradik Rina-Mira berhasil raih emas ganda putri untuk DKI
17 September 2024 16:36 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menerima manfaat program tabungan hari tua dari Taspen
17 September 2024 16:31 WIB
Ikut rakor bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi tegaskan ASN netral pilkada Riau
17 September 2024 15:26 WIB
IAEA perkirakan energi nuklir tumbuh kuat di seluruh dunia hingga 2050
17 September 2024 15:13 WIB