PP Muhammadiyah akhirnya putuskan terima konsesi tambang dari pemerintah

id PP Muhammadiyah,konsesi tambang,IUP tambang

PP Muhammadiyah akhirnya putuskan terima konsesi tambang dari pemerintah

Jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah saat konfernsi pers usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/7/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

"Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat konfernsi pers di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu.

Muhammadiyah, kata Haedar, menyadari bahwa usaha tambang maupun usaha-usaha lain memiliki problem sosial dan lingkungan, namun telah dikaji hingga dapat disimpulkan bahwa pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

Keputusan itu, kata dia, telah melalui pengkajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun pertimbangan menerima izin tambang, jelas Mu'ti, di antaranya adalah kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT dan manusia diberikan wewenang untuk mengelola.

"Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi," ujar dia.

Menurut dia, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan antara lain menyatakan bahwa pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.

Berikutnya, lanjut Mu'ti, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Dia menuturkan Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

Karena itu, pada 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam," ujar dia.

Muhammadiyah, ujar Mu'ti, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi dengan program studi pertambangan.

"Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," ujar dia.

Mu'ti menyatakan bahwa dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," kata dia.

Mu'ti menuturkan bahwa pengembangan tambang oleh Muhammadiyah bakal diusahakan menjadi model usaha "not for profit", dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).