Kanwil Kemenkumham Riau targetkan bentuk 70 desa sadar hukum

id Kanwil Kemenkumham Riau,Kemenkumham Riau targetkan 70 desa sadar hukum,Riau targetkan bentuk 70 desa sadar hukum,targetk

Kanwil Kemenkumham Riau targetkan bentuk 70 desa sadar hukum

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir saat konferensi pers baru baru ini, di Pekanbaru. ANTARA/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menargetkan selama tahun 2024 membina 70 desa/kelurahan untuk dijadikan desa/kelurahan sadar hukum.

"Desa atau kelurahan sadar hukum adalah program berkelanjutan pemerintah dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Budi, salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006.

Kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum, katanya mempedomani pada indeks desa/kelurahan sadar hukum berdasarkan data hasil kuesioner yang diisi oleh aparat desa/kelurahan atau pejabat yang berwenang.

"Nilai indeks desa/kelurahan sadar hukum meliputi dimensi akses informasi hukum, akses demokrasi dan regulasi, akses implementasi hukum, akses keadilan, sebesar 40 persen dan lainnya sebesar 20 persen," katanya.

Sedangkan kategori penilaian adalah kategori kesadaran hukum tinggi, cukup dan kurang, dan materi pembinaan meliputi i berbagai peraturan perundang undangan dan norma hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan Permen Hukum dan HAM itu mengatur tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

"Karena itu penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum," katanya.

Ia mengatakan, keberadaan negara Indonesia makin kuat sebagai negara hukum akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.

Jadi, katanya kini jumlah desa/kelurahan sadar hukum yang sudah diresmikan mencapai 14 desa/kelurahan, karena itu perlu kolaborasi antar instansi pemerintah dengan masyarakat agar 56 desa/kelurahan lagi bisa diresmikan sebagai desa sadar hukum menjelang Desember 2024.