Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masuk ke Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2033.
“RUKN kita sudah mencantumkan bahwa nuklir bisa masuk tahun 2033,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam diskusi panel Leading Up To COP-29 yang digelar di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, tutur Eniya melanjutkan, program-program ketenagalistrikan yang menyinggung terkait nuklir dapat mulai dimaksimalkan.
Eniya mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali membahas terkait tenaga nuklir bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Yang menjadi perhatian saat ini, kata Eniya, adalah masalah keselamatan, kesiapan teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani PLTN tersebut.
“Pak Menko (Luhut) masih perlu diyakinkan untuk masalah keselamatan dan SDM yang menangani, tetapi regulasinya sudah kami siapkan,” kata Eniya kepada ANTARA.
Oleh karena itu, Eniya mengatakan bahwa saat ini pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) guna mengawasi pengimplementasian PLTN.
“Sekarang membahas tentang NEPIO, untuk pengawasan implementasinya,” kata Eniya.
Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.
Sebelumnya, Eniya mengungkapkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Berita Lainnya
Kemendikdasmen sebut program makan gratis solusi asupan bergizi untuk anak
08 November 2024 17:07 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia akhir pekan ditutup menguat dipimpin sektor barang baku
08 November 2024 16:47 WIB
Pakar: Sumber karbohidrat dalam program makan bergizi gratis tidak harus nasi
08 November 2024 16:38 WIB
PSSI tambah 103 unit kamera pengawas dukung keamanan dan keselamatan pengunjung SUGBK
08 November 2024 16:28 WIB
Kebakaran hutan hebat di California paksa 14.000 warga untuk mengungsi
08 November 2024 16:16 WIB
LISA siap sapa penggemar di Jakarta pada 15 November 2024
08 November 2024 16:01 WIB
Melakukan aktivitas fisik di waktu tepat bantu kurangi risiko kanker kolorektal
08 November 2024 15:50 WIB
Mendag Budi Santoso sebut identifikasi masalah bantu UMKM percepat ekspor
08 November 2024 15:39 WIB