Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masuk ke Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2033.
“RUKN kita sudah mencantumkan bahwa nuklir bisa masuk tahun 2033,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam diskusi panel Leading Up To COP-29 yang digelar di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, tutur Eniya melanjutkan, program-program ketenagalistrikan yang menyinggung terkait nuklir dapat mulai dimaksimalkan.
Eniya mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali membahas terkait tenaga nuklir bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Yang menjadi perhatian saat ini, kata Eniya, adalah masalah keselamatan, kesiapan teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani PLTN tersebut.
“Pak Menko (Luhut) masih perlu diyakinkan untuk masalah keselamatan dan SDM yang menangani, tetapi regulasinya sudah kami siapkan,” kata Eniya kepada ANTARA.
Oleh karena itu, Eniya mengatakan bahwa saat ini pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) guna mengawasi pengimplementasian PLTN.
“Sekarang membahas tentang NEPIO, untuk pengawasan implementasinya,” kata Eniya.
Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.
Sebelumnya, Eniya mengungkapkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Berita Lainnya
Pemerintah menyerap dana Rp22 triliun dari lelang tujuh seri SUN pada 17 September
17 September 2024 17:05 WIB
BRK Syariah populerkan layanan mobile banking ke dunia pendidikan bersama Pintro
17 September 2024 16:56 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat dipimpin saham sektor teknologi
17 September 2024 16:52 WIB
Merintis jalan prestasi olahraga biliar Papua Pegunungan
17 September 2024 16:42 WIB
Kakak beradik Rina-Mira berhasil raih emas ganda putri untuk DKI
17 September 2024 16:36 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menerima manfaat program tabungan hari tua dari Taspen
17 September 2024 16:31 WIB
Ikut rakor bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi tegaskan ASN netral pilkada Riau
17 September 2024 15:26 WIB
IAEA perkirakan energi nuklir tumbuh kuat di seluruh dunia hingga 2050
17 September 2024 15:13 WIB