Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengundang civitas akademikadi Provinsi Riau untuk mengikuti workshoppromosi dan diseminasikekayaan intelektual lainnya dengan tema "Peningkatan Pemahaman Pendaftaran dan Penelusuran Dokumen Paten melalui Asistensi Teknis pada kantor wilayah kementerian hukum dan ham Riau”, di Pekanbaru Senin (24/6).
Pada Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya pendaftaran paten sebagai upaya memajukan daerah dalam bidang teknologi dan industri.
“Kekayaan Intelektual menjadi tren yang sangat penting dalam kehidupan era modern sekarang ini. Kanwil Kemenkumham Riau selalu memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait kekayaan intelektual,” ujar Budi Argap.
Lebih lanjut, ia menyampaikan paten memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemilik paten dapat mengizinkan para penemu dan perusahaan untuk mengkomersilkan penemuan mereka dengan melisensikan atau menjual teknologi mereka kepada pihak lain.
“Hal ini tentunya menciptakan peluang penciptaan lapangan kerja, dan mendorong kegiatan ekonomi. Selain itu, paten juga memberikan keunggulan kompetitif karena perusahaan dengan inovasi yang dipatenkan dapat membedakan dirinya dengan pesaingnya sehingga dapat menarik investor dan calon mitra,” ujar Budi Argap.
Lebih lanjut, Budi Argapmenyampaikan data yang ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga saat ini permohonan paten yang ada di Provinsi Riau sebanyak 332 permohonan. Untuk tahun 2024 ini, sebanyak 7 permohonan paten yang sedang di proses.
“Salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam pengajuan permohonan paten oleh inventor adalah dalam hal penyusunan drafting paten. Kadangkala kesalahan dalam penyusunan drafting paten menyebabkan permohonan paten menjadi tertolak. Diharapkan dengan adanya workshop ini, pihak kampus mendapatkan bimbingan mengenai penyusunan drafting paten. Sehingga penemuan dan inovasi yang didaftarkan dalam bentuk paten dapat dilindungi kekayaan intelektualnya sehingga dapat bernilai ekonomi,” demikian Budi Argap Situngkir.