Selatpanjang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mendorong pemerintah setempat dalam mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) suatu produk.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan, kemudahan warga di daerah pesisir untuk mendapatkan HAKI tentunya sudah pasti ada. Pihaknya bahkan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa membiayai UMKM untuk lebih maju.
"Pemda itu bisa membiayai sebenarnya, sehingga UMKM di wilayah tersebut bisa lebih mudah mengenalkan dan menjual produk lokal hingga keluar daerah," kata Budi kepada wartawan usai membuka kegiatan Kerja Sama Pemantauan atau Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Selatpanjang, Rabu.
Ia mengajak pelaku UMKM, baik dari binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau kelompok lainnya untuk bersama-sama membangun UMKM supaya bisa berinovasi dalam menciptakan berbagai brand (merek dagang).
Upaya tersebut, kata Budi, agar nantinya semua produk yang dihasilkan tidak hanya satu merek saja dan menjadi persaingan antara UMKM yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan pelatihan agar produk UMKM tersebut menjadi lebih menarik.
"Inilah yang seharusnya dibangun UMKM untuk berinovasi, bukan saling bersaing dan mematikan. Begitu juga Pemda memberikan pelatihan packaging (pengemasan) yang menarik. Karena sekarang makanan yang enak ataupun produknya yang keren, kalau packaging-nya tidak menarik akan mengurangi nilai jual," ungkap Budi.
Untuk itu, menurut Budi sangat disayangkan jika suatu produk itu tidak didaftarkan, sebab nantinya akan berbeda harganya. Apalagi di Kepulauan Meranti memiliki produk sagu dan Kopi Liberika yang mesti dilindungi kekayaan intelektualnya.
"Misalnya saja seperti Kopi Gayo, di mana produk tersebut sudah terkenal dan memiliki brand yang bisa dibuat bermacam-macam jenis minuman. Makanya di luar negeri kalau mereknya sudah jelas dan telah terdaftar pasti lebih yakin, karena terjaga kualitasnya," terangnya.
Lebih jauh, dijelaskan Budi, dengan perkembangan zaman saat ini orang-orang lebih gampang membeli produk secara online. Pelaku UMKM pun tidak perlu menyewa tempat atau toko untuk berdagang.
"Berjualan itu bisa di rumah sendiri. Tetapi produknya harus sudah bagus dan tinggal dijual secara online," tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau itu melihat saat ini banyak sekali pelaku UMKM dan harus dibuat kelompok sentra atau dari dinas agar mudah didaftarkan kekayaan intelektualnya. Pihaknya akan membantu mendampingi sehingga merek usahanya bisa terdaftar.
"Pendaftaran kekayaan intelektual sudah bisa secara online dan langsung dicetak sendiri sertifikatnya. Kalau ada kesulitan dalam pendaftarannya, bisa berkomunikasi dengan kami, Kanwil Kemenkumham Riau agar bisa didampingi," ujarnya.
Dapat disampaikan juga, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Imigrasi TPI Selatpanjang diwakili Kasi Tikim Yuris Wibowo Susanto, Kepala Lapas Selatpanjang Sugiyanto, sejumlah pihak dari unsur Pemda, perwakilan forkopimda dan pihak lainnya.
Berita Lainnya
Kanwil Kemenkumham Riau gelar pembinaan kelompok keluarga sadar hukum
11 September 2024 15:51 WIB
Kerjasama Kanwil Kemenkumham Riau dan polisi bongkar kasus narkoba, 5kg sabu disita
05 September 2024 20:02 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Rakornis Ditjen KI
05 September 2024 10:51 WIB
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau punya nakhoda baru
25 August 2024 7:59 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau evaluasi Perda Provinsi Riau tentang Perkebunan
22 August 2024 15:39 WIB
Ricky Biantoro jabat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau
14 August 2024 15:28 WIB
Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau siapkan acara semarakkan Hari Pengayoman
31 July 2024 20:33 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar pelatihan bahasa isyarat
15 July 2024 15:36 WIB