Kadisdik Riau tersangka dugaan korupsi ditahan jaksa

id Kadisdik Riau ditahan,Tengku fauzan tambusaj, tengku fauzan

Kadisdik Riau tersangka dugaan korupsi ditahan jaksa

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu sore.

Fauzan mengenakan kemeja putih dan rompi oranye tersenyum sebelum memasuki mobil yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan penyimpangan pengolahan dana sekretariat APBD Riau ini terjadi pada periode September-Desember 2022. Fauzan saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

"Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada sekretariat DPRD Riau di periode tersebut," terang Bambang kepada awak media.

Kemudian dikatakannya, Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka setelah cukupnya dua alat bukti atas perkara ini.

TFT disangkakan melanggar pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modusnya dengan melakukan perjalanan fiktif. Fauzan selaku Plt Sekwan Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dinas periode Oktober-Desember 2022.

Adapun dokumen yang diminta untuk disiapkan berup nota dinas, surat perintah tugas (SPBD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan dana transportasi, boarding pass, serta tagihan hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, TFT selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.

"TFT juga memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknik kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi Kasubag," papar Bambang.

Setelah uang perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan fiktif ini, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama pegawai yang dipakai sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT

"Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," katanya.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Iman Khilman menambahkan, hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini.

"Hingga ini tersangka masih satu orang. TFT ditaha 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," pungkasnya.