Bawaslu Meranti evaluasi Panwascam, yang tak penuhi syarat akan direkrut ulang

id Bawaslu Meranti ,Rekrut ulang Panwascam Meranti

Bawaslu Meranti evaluasi Panwascam, yang tak penuhi syarat akan direkrut ulang

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIP. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti mulai mengevaluasi petugas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Existing untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIP mengatakan, pihaknya akan menilai apakah anggota Panwascam yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak. Penilaian ini dilakukan berdasarkan instrumen dari Bawaslu RI.

"Ada 27 petugas Panwascam yang tersebar di 9 kecamatan kita evaluasi. Nanti akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI, dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi mereka," ujar Syamsurizal kepada ANTARA, Rabu.

Hal penting yang dievaluasi Bawaslu adalah kinerja Panwascam selama Pemilu 2024. Jika nantinya hasil evaluasi terdapat petugas yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, maka akan dilakukan perekrutan secara terbuka.

Rekrutmen ini juga sesuai Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Seleksi Panwascam tidak ada ujian CAT, hanya dievaluasi menurut instrumen yang disediakan oleh Bawaslu RI. Mereka yang diseleksi itu untuk memenuhi kuota petugas Panwascam yang nantinya ada yang tidak lolos,” jelas Syamsurizal.

Untuk diketahui, tahapan evaluasi Panwascam existing dilaksanakan mulai 23 April sampai 2 Mei 2024. Sedangkan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi dimulai pada 23 sampai 27 April 2024.

Secara rinci dalam tahapan itu, pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam Existing dilakukan pada 26 - 27 April 2024. Kemudian konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam Existing dilakukan 28 - 30 April 2024.

Setelahnya, penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat dilakukan pada 1 sampai 2 Mei 2024.