Bawaslu Meranti butuh 677 PTPS Pemilu 2024

id Bawaslu Meranti ,PTPS Meranti

Bawaslu Meranti butuh 677 PTPS Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menggelar konferensi pers terkait perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kantor Bawaslu, Selatpanjang, Sabtu (23/12/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti bakal membutuhkan setidaknya 677 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

"Keberadaan PTPS ini dibutuhkan sesuai dengan jumlah banyaknya TPS di Meranti yakni 677. Jadi nantinya tiap TPS akan ditempatkan satu orang PTPS," kata Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal dalam Konferensi Pers yang digelar Kantor Bawaslu, Selatpanjang, Sabtu.

Ia menerangkan, bilamana berminat masyarakat bisa mengecek syarat ketentuan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat atau di media sosial Bawaslu Meranti. Masyarakat bisa mulai mendaftar mulai 2-6 Januari 2024 dengan melampirkan berkas persyaratan.

"Awal tahun 2024 mulai dibuka pendaftarannya. Pendaftar akan diutamakan berasal dari kelurahan desa setempat. Sehingga nantinya semua pengawas merata di seluruh kecamatan dengan warga tempatan," ujar Syamsurizal.

Selain itu, peran PTPS yang dibutuhkan wajib memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Diharapkan juga tidak ada berafiliasi dengan partai politik dan tidak ada keterlibatan dengan jabatan politik, pemerintahan serta BUMN saat mendaftar.

"Yang jelas itu poin-poin penting yang wajib diikuti pendaftar. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas, aman, jujur dan adil," sebutnya.

Menurutnya, perlu diperhatikan juga bagi masyarakat yang mendaftar sebagai PTPS tidak diperbolehkan atau berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Ikatan perkawinan suami istri itu tidak bisa jadi PTPS. Tetapi kalau hanya ikatan keluarga atau saudara diperbolehkan sesuai ketentuan dalam aturan Bawaslu," kata Syamsurizal.

Ia mengatakan PTPS memiliki peran yang sangat penting dan menjadi ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.

"Mereka akan bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, mencegah dugaan pelanggaran Pemilu hingga menyampaikan laporan temuan pelanggaran," tuturnya.

Berbicara perekrutan PTPS, Syamsurizal juga tidak lupa mengungkapkan soal gaji atau honor yang diterima PTPS. Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, besaran gaji jabatan PTPS adalah sebesar Rp1 juta.

"Gaji PTPS sebesar Rp1 juta untuk Pemilu 2024. Mereka akan efektif bertugas selama satu bulan sejak dilantik nanti," tambah Syamsurizal.