Pekanbaru (ANTARA) - Pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (32) diciduk aparat Polda Riau atas dugaan manipulasi data pembacaan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui akun Tiktok nya @arif92_8.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan tersangka diamankan berdasarkan hasil Patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.
“Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dan memposting kembali video tersebut setelah diedit,” jelas Nasriadi.
Siber Bareskrim Polri kemudian melihat unggahan tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ujarnya.
Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Polda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK.
“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 atas namaMuhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.
Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'.
Pembuatan tersangka jelas Nasriadi melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar rupiah.
Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah handphone merek Oppo A5s warna hitam.
Lanjut Nasriadi, saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Kasubdit Siber Polda Riau Kompol Fajri menambahkan, tersangka mengisi sendiri suaranya di akun TikTok nya dengan merubah suara hakim MK.
“Suara asli hakim MK ada di menit 1.42.39,” singkat Fajri.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB