Pemkab Siak minta hentikan penanaman akasia pada lahan bermasalah

id Penanaman pohon akasia, kampung olak siak, Pemkab Siak, status lahan bermasalah

Pemkab Siak minta hentikan penanaman akasia pada lahan bermasalah

Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni saat memimpin rapat terkait pengelolaan lahan 285 ha di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, meminta rangkaian aktivitas penanaman akasia di lahan 285 hektare di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau karena status lahan yang masih bermasalah sehingga menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

Saat ini lahan tersebut digarap oleh PT Nusa Prima Manunggal (NPM) yang difasilitasi oleh Penghulu (kepala desa) Kampung Olak. Sementara sejumlah masyarakat setempat menolak adanya pemanfaatan lahan kampung yang berstatus area penggunaan lain (APL) itu.

"Jika saran ini tidak diindahkan dan penggarapan lahan untuk penanaman akasia terus dilanjutkan, maka penghulu kampung Olak bertanggungjawab atas semua konsekuensinya,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Pemkab Siak, Fauzi Asni, di Siak, Selasa (2/4).

Ia mengatakan Pemkab Siak menyarankan hal tersebut mengingat status lahan belum jelas. Selain itu, status APL memang sudah ditetapkan menteri kehutanan dan lingkungan hidup, namun belum tuntas dan masih terdapat dalam izin PT Riau Andalan Pulpand Paper.

“Seharusnya ditunggu status ini benar-benar putih baru bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kampung, baik untuk tanaman sawit, akasia atau apapun sesuai keinginan masyarakat dan pemerintahan kampung,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, pola kerjasama Penghulu Kampung dengan PT NPM agar ditinjau ulang. Ia meminta agar penghulu Kampung Olak tidak mendahului kerja sama dibanding memperjelas status lahan.

“Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat maka yang bertanggungjawab adalah penghulu kampung,” kata Fauzi.

Sementara itu Direktur PT NPM, Rino Ardian tidak terlalu menanggapi usulan Pemkab Siak. Sampai saat ini pihaknya masih terus menggarap lahan 285 Ha tersebut. Bahkan penanaman akasia sudah mencapai 20 Ha.

“Kami menghormati saja saran dan kesimpulan rapat ini tentu kami diskusikan dulu di internal kami,”

katanya.