Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan

id Masyarakat tolak perusahaan, Kampung Olak Siak, hutan tanan industri

Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan

Lahan di Kampung Olak yang digarap PT NPM untuk ditanami Kayu Akasia. (ANTARA/HO-Warga Olak)

Siak, (ANTARA) - Ratusan warga Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, menolak kerjasama pemanfaatan lahan 285 hektare untuk kayu akasia bersama PT Nusa Prima Manunggal (NPM) yang difasilitasi oleh penghulu (kepala desa) setempat.

Sejumlah masyarakat tersebut merasa tidak dilibatkan dalam persetujuan kerjasama tersebut. Padahal itu merupakan lahan putih yang berstatus area peruntukan lain (APL) milik kampung yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Lahan seluas itu tak bisa diwakili, masyarakat wajib tahu karena itu tanah kampung. Lahan itu dikerjasamakan sebelah pihak, kami minta mediasi ulang, masyarakat menolak," kata seorang warga, Baizul alias Idang didampingi rekannya, Iswandi di Siak, Rabu.

Warga ini pun mengaku heran dengan keputusan penghulu tersebut karena pada tahun-tahun sebelumnya kerjasama itu juga ditolak. Namun tiba-tiba saja pada awal tahun ini sudah disetujui. Bahkan lahan tersebut juga sudah dibersihkan dan ditanam akasia seluas 10 ha dalam 5 hari.

Atas hal itu pihaknya sudah mengadu ke Camat Sungai Mandau dan rapat pada 22 Januari lalu. Sudah didatangi juga oleh pihak kementerian lingkungan dan kehutanan dan menyampaikan ini kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak.

Atas hal itu pihaknya pun telah mengadukan itu kepada Bupati Siak. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari penghulu, camat maupun bupati. Sementara pekerjaan di lahan tersebut terus berjalan dengan alat beratnya.

"Kami hanya minta dokumentasi MoUnya itu bagaimana dan siapa yang mengurus ini dari masyarakat. Lahan ini dikerjasamakan dengan siapa saja, tapi penghulu tetap arogan," ungkapnya.

Masyarakat katanya juga sudah tiga kali turun aksi damai ke lahan tersebut agar pekerjaan dihentikan. Namun pekerjaan tetap jalan dan kayu alam hasil pembersihan lahan itu tetap tampak lalu lalang tanpa diketahui apakah dijual atau dibuang begitu saja.

Lebih lanjut dikatakannya masyarakat menolak karena penanaman kayu akasia tersebut tidak menguntungkan masyarakat. Pasalnya masyarakat hanya akan menerima komisi sekali enam tahun ketika panen. Sementara menurut mereka lebih menguntungkan lahan itu jika ditanami dengan sawit.