Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, menggrebek permainan judi domino serta mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti berupa alat ketangkasan dan uang tunai.
"Penggrebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas ulah para pejudi tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Sabtu pagi.
Para pelaku yang diamankan menurut catatan kepolisian diantaranya yakni HR (39), seorang sopir warga asal Sumatera Barat, kemudian, IN (31) juga warga Sumbar.
Tersangka lainnya yakni DA (26), yang menurut kartu identitasnya juga merupakan warga Sumatera Barat.
Ketiganya diamankan sejak Rabu (30/4) tengah malam saat berjudi domino di atas meja rumah makan Ombak Kandar di Kilometer 11 Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
"Di lokasi kejadian, anggota mengamankan bukti berupa kartu domino dan uang Rp400 ribu," katanya.
Pelaku dan barang bukti ketika itu kata dia langsung diamankan oleh anggota Polsek Tapung Hilir, Kampar.
"Sampai saat ini kasusnya masih ditangani di sektor. Ketiga pelaku masih ditahan untuk penguatan perkara," katanya.
Judi domino merupakan salah satu yang marak dilakukan masyarakat kalangan menengah ke bawah di Riau.
Para pelakunya memanfaatkan meja di warung-warung yang jauh dari perkotaan dengan taruhan materi.