Diduga korupsi Rp46 milliar, dua mantan pegawai BNI di Bengkalis diringkus

id Korupsi BNI Bengkalis

Diduga korupsi Rp46 milliar, dua mantan pegawai BNI di Bengkalis diringkus

Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua mantan pegawai PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai tersangka dugaan korupsi di BNI Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/2).

Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode 2020-2022 di bank BUMN tersebut.

"Benar. Sudah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 22 Februari 2024 kemarin," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui pernyataannya, Kamis.

Tersangka beinisial DS (41) sebelumnya menjabat sebagai pegawai penyelia pemasaran di bank tersebut.

Sementara tersangka kedua berinisial ER (38) merupakan mantan pemimpin bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Bengkalis.

Dalam perkara dugaan rasuah ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Atas kasus tersebut, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar lebih," terangnya.

DS dan ER, dikatakan Nasriadi, diamankan di waktu serta tempat berbeda di Provinsi Riau.

"Tersangka DS diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (27/2) sekitar pukul 13.05 WIB. Sementara ER di Jalan Kartini, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB," urainya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 22-23 Juni 2023 lalu. Saat itu, Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain/pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan. Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli dari BPKP dan Ahli Pidana.

Saat ini, para tersangka telah dititipkan di sel tahanan Dittahti Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.