Rokan Hilir (ANTARA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menjaga keamanan tempat pemungutan suara (TPS) di daerah perbatasan dengan Kota Dumai saat hari pencoblosan pemilu, Rabu (14/2) mendatang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan di tiap TPS akan ditempatkan dua polisi.
"Ini atensi Polda dan pemerintah provinsi. Posisi TPS Rohil yang berada di wilayah Kota Dumai, kami jadikan pola sangat rawan. Dijaga dua polisi pada satu TPS," sebutnya kepada awak media.
Dikatakan Andrian, pihaknya siap memberikan dukungan keamanan penuh selama berjalannya pemilu di TPS perbatasan. Demi kelancaran pemilu, ia meminta identitas pemilih harus jelas.
"Perlu diperhatikan identitas penduduk sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), diberikan penanda untuk memperjelas. Jangan sampai ada DPT ganda," ujar Andrian.
Terkait hal itu, dikatakannya, sudah disampaikan saat rapat koordinasi penempatan TPS di wilayah perbatasan Rohil dengan Dumai di Media Center KPU Rohil.
Pada rapat itu, Ketua KPU Rohil Supriyanto menjelaskan, penempatan TPS Rohil di Dumai untuk melindungi hak suara masyarakat.
"Setelah kami cek, tak ada DPT ganda," ucapnya.
Terdapat tiga TPS Rohil yang berada di perbatasan wilayah Dumai yaitu TPS 06, TPS 07 dan TPS 08 dengan jumlah DPT 459 suara. Lokasi itu dekat dengan Kecamatan Sinaboi.
Komisioner KPU Kota Dumai Siti Khadijah menjelaskan, Permendagri 84 tahun 2019 mengatur tentang batas daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rohil.
"Kami lihat di lapangan bahwa warga di perbatasan tinggal berbaur, dimana KPPS kedua daerah merupakan tetangga," tutur Siti.
Siti menjelaskan, terdapat tiga TPS Kota Dumai yang dekat dengan TPS Kabupaten Rohil yakni TPS 13 Kelurahan Batu Teritip, Kota Dumai dekat dengan TPS 07 Kepulauan Darussalam dengan jarak sekitar 2 Kilometer.
"TPS 07 dan TPS 16 Kelurahan Batu Teritip dekat TPS 08 Kepenghuluan Darussalam, Kabupaten Rohil dengan jarak 1 kilometer. Kita pastikan tidak terdapat DPT ganda pada Pemilu tahun 2024 ini," ungkapnya.
KPU Rohil dan KPU Kota Dumai menyepakati pendirian TPS 006, TPS 007, dan TPS 008 Kepenghuluan Darussalam di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
KPU Rohil akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemko Dumai dan KPU Kota Dumai terkait pendirian TPS tersebut.
Sedangkan Bawaslu Rohil dan Bawaslu Kota Dumai akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini. Para pihak yang menandatangani berita acara ini berkomitmen untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.