Pembegal ngaku polisi di Siak pakai senjata mainan dibekuk, satu DPO

id Satreskrim Polres Siak, perampok mengaku polisi, senjata api mainan

Pembegal ngaku polisi di Siak pakai senjata mainan dibekuk, satu DPO

Satreskrim Polres Siak usai membekuk salah seorang pelaku perampokan yang mengaku polisi kepada korbannya. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampok uang jutaan rupiah dengan modus mengaku sebagai anggota polisi bermodalkan senjata api mainan kepada korbannya.

Kepala Satreskrim Polres Siak IptuToniPrawira di Siak, Kamis mengatakan pelaku memulai aksinya di Jalan Lintas Perawang-Siak Kilometer 11, Kecamatan Kotogasib. Pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya kepada dua orang korban pula pada Rabu (31/1) dini hari.

"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor korban dan menyuruhnya jongkok. Kemudian menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepalanya dengan satu pucuk diduga senjata api," kata kasat.

Pelaku berkata kepada korban di mana yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dua korban diborgol lalu disuruh naik ke sepeda motor menuju ke kafe di KM 53 Koto Gasib di mana satu orang rekan pelaku yang juga mengaku sebagai anggota kepolisian telah menunggu.

"Korban diinterogasi dua orang pelaku tersebut, terus dipukuli oleh pelaku. Kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor pelapor dan menemukan racun hama babi yang berada di jok motor. Pelaku mengatakan bahwa ancaman hukuman kami di atas tiga tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut," ungkap Toni.

Kemudian korban difoto dan di video sambil sembari memegang racun hama babi tersebut. Lalu pelaku bertanya apakah ada uang di ATM dan dijawab korban ada Rp3,4 juta hingga akhirnya diminta sebanyak Rp3 juta. Akhirnya setelah mengambil uang korbandiperbolehkan pulang.

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Siak, menerima laporan dan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Pada Rabu sore (31/1) didapat informasi terkait keberadaan pelaku di kafe KM 53 Kotogasib dan langsung menuju lokasi.

"Tim melihat satu orang laki-laki identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban, kemudian langsung menangkap dan mengamankan. Saat dilakukan penangkapan ditemukan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku," terang Kasat.

Pelaku AS mengakui telah melakukan kejahatan dengan PT dan diminta tersangka menunjukkan keberadaan PT, namun dalam perjalanan ia mencoba melarikan diri. Tim melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tetapi tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kakinya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan menetapkan daftar pencarian orang terhadap tersangka lainnya PT," ulasnya.