DPR Florida setuju batasi usia akses medsos minimal 17 tahun

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, DPR AS

DPR Florida setuju batasi usia akses medsos minimal 17 tahun

Ilustrasi - Anak-anak mengakses gawai dan media sosial. (ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov.)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Florida, Amerika Serikat, menyetujui rencana undang-undang yang mengusulkan batas usia minimal untuk mengakses media sosial adalah 17 tahun.

Pemungutan suara bipartisan DPR Florida yang menyetujui batas usia akses media sosial berjumlah 106, sementara yang tidak setuju 13 suara, seperti dilaporkan Reuters, Jumat (26/1) waktu setempat.

"Kita harus mengatasi efek berbahaya platform media sosial terhadap perkembangan dan kesejahteraan anak-anak kita," kata juru bicara DPR Florida Paul Renner.

Berdasarkan regulasi itu, anak-anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Platform akan diminta mematikan akun milik pengguna berusia di bawah 17 tahun dan menggunakan sistem verifikasi dari pihak ketiga untuk memindai pengguna di bawah umur.

"Florida memiliki kepentingan dan kewajiban negara yang mendesak untuk melindungi anak-anak kita, kesehatan mental dan masa kanak-kanak mereka," kata Renner.

Regulasi batas usia medsos, yang sering disebut sebagai HB1, juga mewajibkan platform menghapus secara permanen informasi pribadi dari akun-akun yang sudah dimatikan tersebut. Jika tidak dihapus, orang tua berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Setelah disetujui DPR, RUU itu dibawa ke Senat Florida untuk dipertimbangkan.

Pihak yang sepakat untuk membatasi usia akses medsos menilai langkah tersebut bersifat penting untuk melindungi anak-anak dari depresi, kecemasan dan isu kesehatan mental lainnya yang selama ini dikaitkan dengan penggunaan media sosial yang berlebihan.

Sementara pihak yang tidak setuju, mereka berpendapat RUU mengatur terlalu jauh dan meminta langkah yang diterapkan diperlonggar, misalnya membiarkan orang tua memilih apakah anak mereka bisa mengakses media sosial.

RUU HB1 mengartikan platform media sosial sebagai "forum daring yang melacak aktivitas pemegang akun dengan mengizinkan mereka membuat profil pengguna, mengunggah konten atau melihat konten atau aktivitas pengguna lain dan berinteraksi dengan atau melacak mereka.

Fungsi media sosial yang dipermasalahkan antara lain adalah yang bersifat "Adiktif, berbahaya atau fitur yang menipu" atau fungsi yang menyebabkan "keinginan berlebihan atau dorongan untuk berinteraksi".

HB1 membuat pengecualian untuk situs dan aplikasi yang fungsi utamanya adalah email, berkirim pesan, layanan streaming, berita, olahraga, belanja, game dan situs akademis.

Di Amerika Serikat, Utah menjadi negara bagian pertama yang membatasi akses media sosial untuk anak-anak, yaitu pada Maret 2023. Langkah itu diikuti negara bagian Arkansas, Louisana, Ohio dan Texas.

Baca juga: Waspada penipuan medsos palsu BRK Syariah, ini akun resminya

Baca juga: Meski medsos eksis, media massa masih miliki peranan penting untuk masyarakat