Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengimbau partai politik (parpol) menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1).
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Benny menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1) pukul 09.45 WIB itu.
"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.
Dia menyoroti hal ini seharusnya sesuai dengan sila kedua Pancasila yakni "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yakni sikap kemanusiaan bisa direfleksikan dalam masa kampanye.
Dengan demikian, dia berharap sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka yang juga terbilang mengganggu estetika kota.
"Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram, akun @seputar_jaksel, tentang dua pengendara sepeda motor telah duduk di jalanan dengan kondisi berdarah yang dibantu sejumlah pengendara lain.
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly over Mampang, " tulis akun tersebut.
Sebelumnya, alat peraga kampanye (APK) yang terjatuh, menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB