Parpol diimbau tertibkan sendiri alat peraga kampanye di zona terlarang

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, APK

Parpol diimbau tertibkan sendiri alat peraga kampanye di zona terlarang

Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone), kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU.)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengimbau partai politik (parpol) menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1).

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Benny menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1) pukul 09.45 WIB itu.

"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.

Dia menyoroti hal ini seharusnya sesuai dengan sila kedua Pancasila yakni "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yakni sikap kemanusiaan bisa direfleksikan dalam masa kampanye.

Dengan demikian, dia berharap sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka yang juga terbilang mengganggu estetika kota.

"Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram, akun @seputar_jaksel, tentang dua pengendara sepeda motor telah duduk di jalanan dengan kondisi berdarah yang dibantu sejumlah pengendara lain.

"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly over Mampang, " tulis akun tersebut.

Sebelumnya, alat peraga kampanye (APK) yang terjatuh, menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU

Baca juga: Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye