Penyidik: Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi Terkendala Biaya

id penyidik kasus, perdagangan hewan, dilindungi terkendala biaya

Penyidik: Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi Terkendala Biaya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kasus perdagangan hewan yang dilindungi negara terkendala biaya untuk mengungkapkan dan menegakkan hukumnya, demikian kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Putraper.

"Sebenarnya sudah cukup banyak kasus perdagangan hewan secara ilegal yang kami tangani, hanya saja selalu menemukan kendala," kata Putraper pada acara Lokakarya dan Lomba Karya Jurnalistik Lingkungan bertema "Menulis Untuk Melindungi" yang digelar "Society of Indonesian Environmental Journalist (SEIJ)" di Pekanbaru, Selasa siang.

Menurut dia, selain persoalan lamanya proses penyelidikan untuk kemudian disidangkan, persoalan yang mendasar adalah terkait biaya penyelidikannya.

Banyak ditemukan kasus kematian gajah, harimau dan perdagangan trenggiling di Riau.

Namun tidak ada satu kasuspun menurut dia yang tuntas atau pelaku utamanya dihukum karena minimnya alat bukti.

"Semisal ketika kami menangani kasus kematian harimau dimana kulitnya diperjual belikan oleh pelaku. Namun kasusnya sampai pada kurirnya saja, tidak pada pembelinya yang seharusnya turut bertanggungjawab," katanya.

Terkait persoalan perlindungan untuk hewan-hewan dilindungi itu, kata dia, kendala lainnya adalah minimnya perhatian terhadap lingkungan yang menjadi habitat satwa tersebut.

"Bagaimana hewan-hewan dilindungi itu ingin diselamatkan jika habitatnya sudah tidak ada lagi," katanya.