Bawaslu sebut pergeseran suara caleg tak terjadi jika saksi di TPS solid

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Bawaslu

Bawaslu sebut pergeseran suara caleg tak terjadi jika saksi di TPS solid

Anggota Bawaslu Jaksel Asyari saat membuka acara Fasilitasi dan Pelatihan Saksi Partai Politik di Jakarta, Sabtu (23/12/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya/am.)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan mengatakan kecurangan hasil perolehan suara peserta pemilu, seperti pergeseran suara calon anggota legislatif tidak akan terjadi jika saksi di TPS solid mengawal suara.

"Kalau saksi dari teman-teman partai ini solid, betul-betul sesuai dengan apa yang harus dijalankan, sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), saya pikir pergeseran suara itu tidak akan terjadi," kata anggota Bawaslu Jakarta Selatan Asyari saat membuka Fasilitasi dan Pelatihan Saksi Partai Politik di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan para perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 dan perwakilan tim pemenangan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia mencontohkan pergeseran suara itu adalah keadaan ketika seorang calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara sebanyak 150 suara di tempat pemungutan suara (TPS). Tiba-tiba hanya mendapatkan 100 suara saat dilakukan rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi, seperti tingkat kecamatan atau kota.

Suara yang hilang tersebut diduga dialihkan pada calon lainnya yang lebih diprioritaskan oleh partai.

Karena itu Asyari mengajak seluruh pihak yang hadir dalam acara fasilitasi dan pelatihan saksi itu untuk berkolaborasi menjaga Pemilu 2024 bebas dari segala bentuk kecurangan.

Anggota Bawaslu Jakarta Selatan (Jaksel) Andi Maulana menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para saksi pemilu di TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Pertama, kata dia, para saksi perlu memastikan kehadiran mereka di TPS tepat waktu atau sebelum pemungutan suara berlangsung. Kedua, para saksi juga perlu memastikan dirinya mengikuti pembukaan pemungutan suara.

Ketiga, saksi di TPS harus berani menegur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila mereka melakukan kesalahan.

"Selanjutnya, saksi harus berani memastikan mengisi formulir jika ada yang keberatan," kata Andi.

Terakhir, lanjut dia, saksi harus membawa berita acara serta sertifikat sertifikasi sebagai saksi setelah selesai menjalankan tugasnya di TPS.

Sertifikat itu bernilai penting dibawa oleh saksi agar mereka mendapatkan haknya, seperti uang makan.

Ia meyakini apabila seluruh saksi, terutama yang ditempatkan di TPS di Jakarta Selatan memperhatikan semua hal itu, tidak akan ada kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di tahapan pemungutan ataupun penghitungan suara.

Baca juga: Bawaslu RI ingatkan parpol agar tak saling rusak alat peraga kampanye

Baca juga: Bawaslu: Baru lima desa di Sleman telah deklarasikan diri sebagai desa anti-politik uang