Bengkalis (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kg di perairan Selat Bengkalis dengan menangkap empat tersangka berhasil yang diduga merupakan sindikat jaringan Internasional
Kapolres Bengkais AKBP Setyo Bimo Anggoro saat jumpa pers di Mapolres, Rabu, mengungkapkan empat tersangka dibekuk di dua tempa berbeda, dan sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan Bengkalis menggunakan perahu cepat.
"Barang bukti 5 kg sabu yang diamankan merupakan jenis narkoba paling baru atau paling bagus yang dikemas dalam lima bungkus plastik," kata Kapolres.
Dikatakan Bimo, terungkapnya penyelundupan barang haram ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada 9 November 2023. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada Sabtu (11/11), sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis. Tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning, dan saat itu berhasil mengamankan dua tersangka, Berinisial A . Namun, tersangka lain yaitu S, berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis," kata Kapolres.
Melalui pengejaran, tim laut berhasil menangkap speedboat di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih, dan mengamankan dua tersangka. Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkapkan bahwa mereka mendapat perintah dari seseorang bernama IF untuk menjemput sabu dari Malaysia. Sabu tersebut akan diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp10.000.000.
Kemudian pada Minggu (12/11), sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu. Tersangka ini mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama FI untuk menjemput narkotika tersebut dengan janji upah Rp7.000.000, setelah pekerjaan selesai.
"Keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana," kata Kapolres.
Berita Lainnya
Jual sabu, pengangguran asal Siak Kecil ditangkap polisi
18 July 2024 19:35 WIB
Bantu teman edarkan narkoba, dua warga Bengkalis diringkus polisi
15 July 2024 19:59 WIB
Diupah Rp15 juta, dua warga Rupat diciduk polisi bawa 7 kg sabu
12 July 2024 19:35 WIB
Lakalantas truk vs L300 di Duri, satu tewas
08 July 2024 19:53 WIB
Polisi Bengkalis ringkus dua pengedar sabu di ruko
05 July 2024 17:29 WIB
Honorer Dishub Bengkalis nyambi jualan sabu
22 June 2024 18:59 WIB
Kepala Dusun di Bengkalis nyambi jualan sabu
07 June 2024 16:45 WIB
Polisii tembak dua penjambret emas senilai Rp75 juta di Bengkalis
29 May 2024 16:07 WIB