Belum dapat laporan, Kajati Riau: Tahanan boleh dibawa keluar jika kondisi darurat

id Kapolsek Bungaraya,Suparmin, polesk bungaraya

Belum dapat laporan, Kajati Riau: Tahanan boleh dibawa keluar jika kondisi darurat

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi saat diwawancarai awak media terkait Kapolsek Bungaraya yang bawa tahanan jaksa keluar sel. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardimengaku belum mendapat laporan terkait tahanan Kejari Siak, Suparmin dibawa keluar sel oleh Kapolsek Bunga Raya AKP Selamet.

Menurutnya, membawa tahanan keluar sel diperbolehkan apabila dengan alasan mendesak saja.

"Saya belum dapat laporan terkait itu. Boleh saja membawa keluar tahanan dengan alasan kondisi darurat atau kepentingan mendesak," tuturnya kepada awak media di Pekanbaru, Selasa.

Supardi bahkan meminta anggotanya untuk mengecek informasi tahanan jaksa yang diduga dibawa mengecek kebun oleh Kapolsek Bunga Raya, Kabupaten Siak tersebut.

"Nanti tolong dicek ya," sebut Supardi ke anggotanya.

Diketahui sebelumnya, tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Siak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya, AKP Selamet lantaran diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil.

"Iya betul, sementara ini masih dalam pemeriksaan Propam," kata Kepala Polres Siak, AKBP Asep Sujarwadi dikonfirmasi, Senin malam (16/8).

Maka dari itu, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan kepala satuan jajarannya itu membawa tahanan keluar. Selanjutnya, bahkan mereka pergi ke kebun sawit dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.