Kapolsek bawa tahanan keluar sel, Kapolda Riau: Tindak bila terbukti melanggar

id Kapolsek ajak tahanan keluar sel,Kapolsek Bungaraya,Suparmin

Kapolsek bawa tahanan keluar sel, Kapolda Riau: Tindak bila terbukti melanggar

Tahanan kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi Kejari Siak, Suparmin terlihat memakai sarung keluar melihat kebun sawit miliknya diduga ditemani Kapolsek Bungaraya. (ANTARA/tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbalmenyebutkan akan menindak Kapolsek Bungaraya AKP Selamet apabila terbukti melakukan pelanggaran lantaran diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil.

Usai mendapatkan laporan tersebut, dikatakannya ia telah meminta pihak Kriminal Khusus dan Propam untuk menyelidiki berita ini.

"Diduga Kapolsek mengajak salah satu tahanan titipan jaksa cek kebun. Saya sudah minta selidiki. Apabila terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik profesi, tindak sesuai aturan berlaku," tegas Iqbaldi Pekanbaru, Selasa.

Diketahui sebelumnya, tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Siak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya, AKP Selamet lantaran diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel dengan mobil.

"Iya betul, sementara ini masih dalam pemeriksaan Propam," kata Kepala Polres Siak, AKBP Asep Sujarwadi dikonfirmasi, Senin malam (16/8).

Maka dari itu, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan kepala satuan jajarannya itu membawa tahanan keluar. Selanjutnya, bahkan mereka pergi ke kebun sawit dikatakan milik tahanan bernama Suparmin itu di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Siak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.