San Francisco (ANTARA) - Apple pada Rabu (13/9) membantah temuan regulator Prancis yang mengeklaim bahwa iPhone 12 memancarkan radiasi elektromagnetik di atas batas standar paparan.
Pertama kali dirilis pada 2020, ponsel cerdas yang produksinya telah dihentikan itu memiliki Tingkat Penyerapan Spesifik (Specific Absorption Rate/SAR) di atas standar Uni Eropa (UE) yaitu 4 watt per kilogram, menurut Badan Frekuensi Nasional Prancis (ANFR).
Pembaruan korektif pada iPhone 12 harus dilakukan, atau Apple harus menarik ponselnya, kata ANFR pada Selasa (12/9).
Dikatakan oleh Apple dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Xinhua setelah penyelidikan bahwa perusahaan tersebut "membantah hasil peninjauan yang dilakukan oleh ANFR dan akan terus berkomunikasi dengan pihak berwenang guna menunjukkan kepatuhannya."
Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu berargumen bahwa iPhone 12 telah memperoleh sertifikasi oleh beberapa badan internasional dan diakui telah mematuhi semua peraturan dan standar SAR yang berlaku di dunia.
"Apple telah memberikan beberapa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Apple dan pihak ketiga independen kepada perwakilan ANFR untuk membuktikan kepatuhannya," katanya.
ANFR menguji 141 ponsel dan menemukan bahwa paparan SAR pada Phone 12 lebih dari 40 persen melampaui batas legal, menurut laporan tersebut.
Berita Lainnya
PBB alokasikan dana kemanusiaan tambahan untuk atasi situasi buruk di Lebanon
05 October 2024 15:40 WIB
Favorit Ratu Elizabeth II hingga langganan ekspor Eropa-Amerika, PalmCo dukung Gerakan Cinta Produk PTPN
05 October 2024 15:05 WIB
Fenomena perubahan iklim ancam keberadaan pulau-pulau kecil di NTB
05 October 2024 14:57 WIB
HUT Ke-79 TNI tampilkan atraksi jet tempur Flanker vs Fighting Falcon
05 October 2024 14:40 WIB
HUT Ke-79 TNI, Ketua DPR Puan Maharani ingatkan prajurit selalu dekat dengan rakyat
05 October 2024 14:24 WIB
Belanda mengevakuasi 185 orang dalam penerbangan dari Lebanon
05 October 2024 14:16 WIB
Presiden Jokowi tekankan dialog sebagai solusi konflik Timur Tengah
05 October 2024 13:37 WIB
Plt Mendes Muhadjir Effendy usul bentuk satgas terkait status tanah daerah transmigrasi
05 October 2024 13:25 WIB