Ciptakan pemilu damai dengan melawan hoaks

id Pemilu damai

Ciptakan pemilu damai dengan melawan hoaks

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menandatangani petisi deklarasi yang disaksikan 18 pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 saat Deklrasi Pemilu Damai 2024 Provinsi Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (28/8/2023). Dengan deklarasi Pemilu damai tersebut diharapkan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan bersih, aman, damai, kondusif, dan berintegritas. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Bawaslu dan PWI Riau mengadakan diskusi terfokus (Focus Group Discussion/FGD) guna mewaspadai tindak pidana pemilu dan pelaksanaan UU ITE dalam pemilu di Pekanbaru, Selasa.

Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir meminta perlu diwaspadai penyebaran hoaks dan tak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang diterima di media sosial.

Dikatakannya, berdasarkan data, penyebaran hoaks paling banyak tersebar melalui mediaFacebook dan disusul dengan Twitter.

"Masyarakat diharapkan dapat bijak menerima dan memilah informasi," sebutnya.

Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang menyatakan insan pers juga harus turun terlibat dalam pengawasan sehingga dapat terselenggaranya pemilu damai di Riau.

Dalam kesempatan ini, dilantik pula Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) sekaligus deklarasi media di Riau melawan hoaks. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan damai.

"PWI sudah membentuk pemantau pemilu yang tak hanya memantau peserta, namun juga penyelenggara pemilu. Semoga makin banyak yang mengawasi, pelaksanaan pemilu bisa lebih jujur dan adil serta damai," tutur Zulmansyah.

Ia mengingatkan insan pers dapat patuh pada ketentuan UU pers dan kode etik jurnalistik. Diyakininya apabila dua hal tersebut ditaati, hoaks tidak mungkin terjadi

"Terkadang memang ada satu atau dua oknum wartawan yang mengabaikan kode etik, namun kita harapkan itu tak terjadi pada PWI Provinsi Riau," harapnya.

Aparat penegak hukum tentunya juga terlibat dalam memastikan lancarnya jalan pesta demokrasi. Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pihaknya akan memproses laporan pidana terkait pelanggaran saat pemilu.

"Gakkumdu meliputi pengawasan, pencegahan dan penindakan. Tiap ada temuan di lapangan terkait pidana, ada mekanisme yang harus kita lakukan," tuturnya.

Dijelaskan Teguh, apabila ada pelanggaran pemilu terkait UU ITE, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu dan memastikan syarat formil dan materil terpenuhi.

Penyelidikan pelanggaran yang dimaksud memiliki batas waktu 14 hari dan akan ditingkatkan ke penyidikan apabila telah memenuhi syarat.

"Apabila memenuhi syarat, laporan akan dilanjutkan. Saya harap insan pers dapat menjadi cooling system dalam pelaksanaan pemilu," pungkasnya.