Kriminal kemarin, kebakaran di hotel Melawai hingga penegasan soal terorisme

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kebakaran

Kriminal kemarin, kebakaran di hotel Melawai hingga penegasan soal terorisme

Lokasi di depan hotel yang terbakar telah dipasang garis polisi, di Jalan Panglima Polim V No.2 RT.01 RW.05 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/HO-Gulkarmat Jaksel/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita Antara merangkum sejumlah berita hangat pada Jumat (18/8), mulai dari kebakaran menimpa satu hotel di Melawai, Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada anggotanya terlibat terorisme.

Berikut tautan berita seputar kriminal yang masih menarik untuk dibaca kembali pada hari ini:

1. Polisi tunggu labfor soal penyebab kebakaran hotel di Jaksel

Kepolisian sektor (Polsek) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) sampai saat ini masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait dugaan penyebab kebakaran hotel di Melawai, Jaksel, Kamis (17/8) malam.

"Itu (penyebab kebakaran) belum tahu karena yang bisa menentukan bukan dari damkar (pemadam kebakaran) tapi dari Labfor, " kata Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Seno saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

2. Polda Metro Jaya tegaskan tidak ada anggota Polri terkait terorisme

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan tidak ada anggota Polri yang terkait jaringan terorisme di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami perlu tegaskan bahwa anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat.

Selengkapnya di sini

3. Kepolisian selidiki jaringan perdagangan orang di Gang Royal Jakarta

Kepolisian menyelidiki jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Jaringan perdagangan orang ini kendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe.

Selengkapnya di sini

4. Lemkapi: Kamaruddin jadi tersangka bukan kriminalisasi pengacara

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran hoaks bukan bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.

"Dia menjadi tersangka karena laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Ini bukan sebagai kriminalisasi terhadap pengacara tapi sebagai kriminal murni," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

5. Polisi ungkap kasus foto dan video sesama jenis serta eksploitasi anak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus konten foto dan video sesama jenis serta eksploitasi anak di bawah umur dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LHN (16) dan R (21).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Jumat, menjelaskan, kasus ini terungkap saat penyidik melakukan kegiatan patroli siber.

Selengkapnya di sini