Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta agar Kejaksaan Agung dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum tersebut.
"Kepercayaan masyarakat ini harus dipertahankan, kepercayaan masyarakat ini harus ditingkatkan, dan kepercayaan publik ini harus dipertahankan serta diperbaiki," kata Presiden RI Jokowi di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
"Saya senang trust terhadap kejaksaan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan terus meningkat," ungkap Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, salah satu lembaga survei pada bulan Agustus 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75,3 persen.
"Itu tahun 2022 bulan Agustus, sekarang pada bulan Juli 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen. Ini sangat tinggi, ini angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir, saya ingin mengucapkan selamat," kata Presiden disambut dengan tepuk tangan peserta upacara.
Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati.
"Namun, hati-hati mempertahankan. Meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang, jangan cepat berpuas diri," tegas Presiden.
Presiden meminta Kejaksaan Agung agar memiliki kinerja yang makin baik dengan kerja yang sistematis dan terlembaga melalui transformasi yang terencana yang komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.
Kejaksaan RI mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahaan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.
Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991, kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Baca juga: Kejagung panggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara CPO
Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan penuhi panggilan Kejagung bawa uang Rp27 miliar
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM
04 December 2024 17:05 WIB
Bucks berhasil maju ke perempat final NBA Cup
04 December 2024 16:52 WIB
Trafik broadband Telkomsel melonjak selama pilkada
04 December 2024 16:37 WIB
Alwi Farhan bernostalgia dalam pertandingan Kejurnas PBSI 2024
04 December 2024 16:30 WIB
BMKG: Selama setahun wilayah NTB diguncang 7.000 gempa bumi
04 December 2024 16:24 WIB
PBB peringatkan situasi dan kondisi di Suriah sangat fluktuatif dan berbahaya
04 December 2024 16:06 WIB
Pelaku UMKM di Siak terima wakaf gerobak dari program CWLD Seri-002 YBRKS
04 December 2024 15:58 WIB
Grup idola SEVENTEEN jadi salah satu penampil di Billboard Music Awards 2024
04 December 2024 15:36 WIB