Pemkab Meranti menangkan sengketa perdata JSR, termohon bayar Rp50 miliar lebih

id Pembangunan Jembatan Selat Rengit ,JSR di Meranti ,Pemkab Meranti menang sengketa perdata JSR ,Plt Bupati Asmar

Pemkab Meranti menangkan sengketa perdata JSR, termohon bayar Rp50 miliar lebih

Pemkab Kepulauan Meranti menggelar Konferensi Pers terkait klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksana proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (15/6/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sengketa proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan 2012 sampai 2014 silam (sistem jamak) dengan nilai kontrak Rp446 milyar yang dinilai wanprestasi mulai menemui terang.

Kuasa Hukum Pemkab Meranti, Irfansyah dkk, mengatakan sengketa ini terkait permasalahan jaminan uang muka yang telah diambil kontraktor sebesar Rp67.141.708.050 atau 15 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp446 miliar yang dikerjakan dengan sistem jamak.

Selain itu, kata dia, proyek tersebut juga harus ada jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek yaitu sebesar Rp22.380.569.350. Surat berupa garansi bank itu diterbitkan pada 25 Oktober 2012 oleh pihak bank.

Pihak termohon di dalam perkara ini di antaranya, PT Asuransi Mega Pratama sebagai termohon 1, PT Bank DKI sebagai termohon 2, PT Nindia Karya (persero) - PT Relis Sapindo Utama-Mangkubuana Hutama Jaya (join operasional/JO) sebagai termohon III dan PT Diantama Rekanusa Jo PT Maratama Cipta Mandiri yang juga ikut termohon.

"Di dalam pengambilan ini disarankan harus ada surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh asuransi. Jadi ada dua permasalahan di sini yaitu jaminan uang muka dan jaminan pelaksana," jelas Irfansyah, dalam konferensi pers yang digelar Pemkab Meranti di Aula Kantor Bupati, Rabu (15/6) kemarin.

Upaya klaim dua jaminan yang telah diambil kontraktor itu sebelumnya sudah ditempuh Pemkab Meranti ke Pengadilan Jakarta Selatan dan Pengadilan Jakarta Pusat. Namun hasilnya ditolak oleh pengadilan.

Hingga akhirnya persoalan ini diminta untuk diselesaikan melalui kuasa hukum. Dengan itu, Irfansyah dkk melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.

"Kami mengajukan permohonannya (ke BANI) pada 3 Oktober 2022. Dan sempat melakukan perbaikan permohonan pada 10 Februari 2022. Memang agak lama dari pengajuan hingga perbaikan dilakukan," ujar Irfansyah.

Persidangan tersebut dimulai pada 8 Februari 2023. Dimana ada tiga orang majelis yang memimpin sidang Arbitrase tersebut yakni, Prof Dr Tan Kamellosebagai ketua majelis, Dr Hamdan Zoelvasebagai anggota majelis, dan Prof Dr Sutan Remy Sjahdeinisebagai anggota majelis.

Mereka mengaku sukar saat itu bahwa para termohon sudah tidak menempati di kediamannya yang lama. Sehingga pihak BANI kesulitan untuk menyampaikan gugatan yang mereka ajukan.

"Tapi, alhamdulillah per Januari 2023 itu sudah didapatkan seluruh alamat daripada empat termohon tersebut. Yang agak susah memang termohon III dan IV yang sudah tidak lagi berkedudukan di tempat semula," jelasnya.

BANI telah membuat putusan akhir pada 29 Mei 2023. Dalam putusan itu pihak termohon I yang mengeluarkan jaminan uang muka wajib membayar ganti rugi ke Pemkab Meranti sebesar Rp27.783.238.792. Sedangkan untuk jaminan pelaksanaan termohon II wajib membayar sebesar Rp22.380.569.350.

"Putusan BANI bersifat final. Jadi total pengembalian uang jaminandan uang jaminan pelaksana menjadi sebesar Rp50.163.808.142. Uang ini akan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Meranti. Berdasarkan putusan, pengembalian ini paling lama 45 hari sejak putusan itu dibacakan," terang Irfansyah.

Ia mengaku menyampaikan juga hasil persidangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisa mendesak pihak Bank DKI dan Asuransi Mega Pratama yang berkewajiban membayar hak Pemkab Meranti tersebut.

"Dengan telah kita sampaikan juga salinan keputusan ini kepada OJK, kita berkeyakinan mereka tidak akan berani dan akan segera membayarnya. Karena mereka di bawah pengawasan OJK. Salinan otentik putusan Arbitrase ini juga didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999," katanya.

Menurutnya, yang menjadi objek sengketa perdata adalah uang, bukan barang atau benda. Sehingga jika OJK sudah bertindak, tentunya pihak termohon akan segera membayarnya.

"Kita sudah menganalisa bahwa yang dieksekusi bukan tanah dan bangunan, tapi dalam bentuk uang. Saya yakin kalau OJK sudah bertindak tidak akan lama," tambah Irfansyah.

Dimasukkan ke APBD Perubahan 2023

Konferensi pers yang dilaksanakan sore hari itu dipimpin Plt Bupati Kepulauan MerantivAKBP (Purn) Asmar. Tampak juga Sekda, H Bambang Suprianto SH MM, Asisten III Setdakab, Sudandri Jauzah, Kadis PUPR, Fajar Tiasmoko MT, Kepala Inspektorat, Rawelly dan sejumlah pejabat lainnya.

Plt Bupati Asmar menuturkan anggaran tersebut akan menjadi dana segar sebagai pendapatan lain yang sah dan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan di Kepulauan Meranti. Namun dipastikannya tidak untuk pembangunan Kantor Bupati di Desa Sesap.

"Jika sudah kita terima, akan kita gunakan untuk kegiatan dan program pembangunan. Namun bukan untuk pembangunan kantor bupati baru. Kita akan stop dulu dan alihkan anggaran untuk kantor bupati untuk keperluan lain yang lebih mendesak dan penting," katanya.

Ditambahkan Sekda, Bambang Suprianto, jaminan uang pelaksanaan dan uang muka pembangunan JSR tersebut akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Tahun 2023. Namun dimasukkan dari sisi pendapatan saja, belum untuk belanja.

"Sebab kita belum bisa pastikan uangnya bisa dibayarkan dalam waktu dekat. Jadi untuk APBD Perubahan kita masukkan dari sisi pendapatan saja dulu, belum untuk belanja," ujarnya.

Kemudian, anggaran Rp50 miliar lebih itu akan kembali dimasukkan ke dalam struktur APBD 2024. Dimana tidak hanya dimasukkan dalam sisi pendapatan saja, tetapi juga untuk digunakan belanja. Sejalan dengan itu, pihak Pemkab Meranti juga akan intens untuk menagih Rp50 miliar lebih tersebut.

"Kita merasa bersyukur akhirnya perjuangan kita untuk mengejar anggaran yang menjadi hak kita berhasil kita dapatkan. Tinggal bagaimana kita bisa menagihnya secepat mungkin, sehingga bisa digunakan untuk belanja daerah dalam rangka mempercepat pembangunan di Meranti," terangnya.