Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin sore.
Tersangka Dharma Arifiandi selaku Mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya dan Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti tahun 2012, dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Perkara tersebut sebelumnya diusut Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2014. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar. Hari ini dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau, terhadap tersangka inisial DA dan DJ," ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau Bambang Heripurwanto melalui pernyataannya, Senin.
Tampak kedua tersangka dengan mengenakan rompi oranye digiring ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.
"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," lanjut Bambang.
Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Insyallah dalam waktu dekat berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears(tahun jamak) dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.