Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Selasa, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yakni Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, Plt. Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, dan Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani.
Turut dipanggil Kasubag Keuangan PUPR Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra,Kabag Umum Tarmizi, dan tiga orang ajudan Pemkab Kepulauan Meranti Fadlil Maulana, Yoga Satria dan Restu Prayogi.
Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan para saksi di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Baca juga: Usai diperiksa KPK, Plt Bupati Meranti minta jajarannya kooperatif
Baca juga: Pejabat Meranti stres dan minta mundur usai diperiksa KPK