Realisasi peremajaan sawit rakyat di Riau capai 1.573 ha

id kebun sawit,Sawit riau, peremajaan sawit riau

Realisasi peremajaan sawit rakyat di Riau capai 1.573 ha

Kebun sawit yang dikelola PTPN V di Riau. (ANTARA/HO-PTPN V)

Pekanbaru (ANTARA) - Hingga kini realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten/kota se-Provinsi Riau mencapai 1.573,1 hektare (ha) dari target seluas 10.550 ha dari pemerintah pusat tahun 2023.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Zulfadli melalui Kepala Bidang Produksi, Vera Virgianti mengatakan, saat ini target PSR tahun 2023 di Riau masih berproses.

"Progres PSR tahun 2023 Provinsi Riau saat ini sudah mencapai 1.573,1125 hektare. Dengan rincian Rokan Hilir seluas 578,564 ha, Indragiri Hulu seluas 306 Ha, Siak seluas 472 ha, dan Indragiri Hilir seluas 216,5 ha," kata Vera,di Pekanbaru, Kamis.

Vera menjelaskan, dari progres yang sudah diusulkan ke pusat 1.573,1125 ha, sebagian sudah ada yang keluar rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan dan sekarang sudah di BPDPKS sedang menunggu tanda tangan tiga pihak MoU.

"Kemudian sebagian lagi ada yang masih diverifikasi Tim PSR Pusat. Jadi kita terus gesa agar progres PSR di Riau bisa tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut Vera menjelaskan, target PSR tahun 2023 tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau. Dengan rincian, Kabupaten Kampar seluas 1.500 ha, Rokan Hulu 2000 ha, Rokan Hilir 450 ha, Pelalawan 3.200 ha, Siak 1.000 ha.

Kemudian Bengkalis 500 ha, Kuantan Singingi 450 ha Indragiri Hulu 500 ha, Indragiri Hilir 450 dan Kota Dumai 500 ha.

Vera menambahkan, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

"Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor," jelasnya.

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit di atas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

"Kalau masuk kriteria di atas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani," pungkasnya.