Pekanbaru (ANTARA) - Sembilan dari 31 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kampar menyerahkan uang kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar, ZD sesuai perintahnya.
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung pada pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan ZD saat itu memerintahkan tiap Kapus mengumpulkan dana guna membantu permasalahan terkait Jamkesmas.
"Pada 8 Mei mereka rapat. Di sana tersangka meminta tiap Kapus mengumpulkan dana sebesar Rp10 juta," terang Iwankepada awak media.
Guna melancarkan perbuatannya, ZD menunjuk MR yang merupakan Kapus Siberuang untuk memungut uang tersebut dan diserahkan kepadanya.
"Uang ini akan digunakan untuk menyelesaikan perkara Jamkesmas yang juga sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau," lanjutnya.
Penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa akan ada penyerahan dana antara para tersangka.
Polisi kemudian mengikuti MR dari salah satu hotel di Pekanbaru menuju ke rumah ZD di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berlaku, Kabupaten Kampar. Di sana, ia menyerahkan Rp85 juta sebelum akhirnya dibekuk.
Terkait Kapus yang telah menyerahkan uang tersebut, dikatakan Iwan pihaknya akan terus mengembangkannya dalam penyidikan.
"Tersangka akan terus dikembangkan. Bisa jadi 9 atau bahkan 31 Kapus yang turut rapat akan diselidiki. Kita lihat dulu perkara dan perannya," ujarnya.
Selain perkara upaya penyuapan, Ditreskrimsus juga masih menangani kasus Jamkesmas 2022 yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan Pasal 12 huruf e dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.