Penyelundupan 408 ribu benih lobster digagalkan Polda Riau

id Penyelundupan benih lobster

Penyelundupan 408 ribu benih lobster digagalkan Polda Riau

Polda Riau saat pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan ribu benih lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam berhasil digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Selasa (18/4) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat konferensi pers, Rabu, menyebutkan dalam perkara ini turut diamankan dua pelaku berinisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung.

Adapun modus pelaku yaitu dengan membeli benih lobster pada pengepul di Lampung, dan berniat menjualnya kembali ke Vietnam melalui pelabuhan di Indragiri Hilir.

"Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan,” terang Iqbalkepada awak media.

Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyeludupan benih bibit lobster keluar negeri.

Saat diselidiki, Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai sebuah coltdiesel yang terparkir di belakang rumah kosong. Setelah dicek, ditemukan 24 kotak putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil.

"Dalam tiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, yang tiap kantongnya berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil. Sehingga totalnya berjumlah 408 ribu ekor benih bibit lobster,” urainya.

Dikatakan Iqbal, setelah dijumlahkan, dalam perkara ini negara akan mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 Milyar. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Untuk barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan," pungkas Iqbal.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 16 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.