Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Hardianto mendesak Pemprov Riau untuk melobi pemerintah pusat agar tidak mencabut status internasional Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Hal itu disampaikannya merespons pemangkasan yang gencar dilakukan pemerintah kepada sejumlah bandara berstatus internasional di seluruh Indonesia.
"SSK II belum ditetapkan apakah masuk dalam bandara yang statusnya diturunkan ke domestik atau tetap internasional. Jika seandainya masuk, kami sarankan agar Pemprov Riau melobi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura," kata Hardianto di Pekanbaru, Rabu.
Hardianto meminta pemerintah pusat mempertimbangkan agar SSK II tetap berstatus internasional. Sebab, Riau merupakan salah satu provinsi yang menjadi pusat di Sumatera untuk bepergian ke Malaysia dan Singapura.
"Kemudian hubungan secara historis antara Malaysia dan Riau tak bisa dihapus. Kerajaan Melayu, Malaka, Johor, bahkan Singapura lama itu berkaitan dengan melayu Riau," ucap Politikus Gerindra itu.
Masyarakat Riau, kata Hardianto, lebih banyak memilih berlibur ke Malaysia dan Singapura ketimbang ke Jawa.
"Mudah-mudahan Bandara SSK tak masuk dalam kategori pencabutan status bandara internasional. Belum lagi warga perbatasan Sumut dan Sumbar banyak yang melalui Bandara SSK daripada ke Padang atau Medan," tuturnya.
Sementara untuk membangun bandara baru agar Riau tetap memiliki status bandara internasional, menurutnya berat dilakukan.
"Itu prosesnya panjang, harus ada uji kelayakan dan cari lahan luas itu ke mana. Semua hutan habis, sudah dikapling pemerintah pusat dikasih ke perusahaan membentuk HGU dan lainnya," ujar Hardianto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta pemerintah pusat bersikap bijak dan tidak merubah status Bandara SSK II. Sebab kondisi ini tentu akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah Riau. Ditambah lagi, banyak masyarakat Riau yang berobat ke Malaysia sehingga rencana penghapusan ini sangat merugikan.
"Ini akan mempengaruhi PAD kita. Wisatawan-wisatawan dari luar negeri itu sudah banyak yang ke Riau, terutama ke Bono. Jadi kalau tidak bisa langsung ke sini (penerbangannya) tentu akan mengganggu," kata dia.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah merampingkan bandara yang berstatus internasional. Di Indonesia, tercatat ada 32 bandara berstatus internasional. Bila dirampingkan, nantinya hanya ada 14-15 bandara berkluster internasional, selebihnya domestik.